Halaman

Jumat, 29 Agustus 2014

36 Tipe Mahasiswa, Anda Termasuk yang Mana?




36 Tipe Mahasiswa, Anda Termasuk yang Mana?
  1. Mahasiswa perfeksionis = mahasiswa yg anti sama nilai B. sekali dpt B langsung guling2  ditanah dan galau 7 turunan.
  2. Mahasiswa kupu2 = kuliah-pulang kuliah-pulang
  3. Mahasiswa gaib = kehadirannya tidak jelas.
  4. Mahasiswa kura - kura = kuliah rapat kuliah rapat
  5. Mahasiswa Tilang = Titip absen langsung pulang
  6. Mahasiswa studyholic = duduk paling depan, sehari2 ngurung diri dalam kamar buat belajar.  motto hidupnya “tiada hari tanpa belajar”
  7. Mahasiswa idiopatik = ga jelas kehidupannya di kampus. kadang2 ada, kadang2 ga ada.
  8. Mahasiswa poli-organisasi = aktif diberbagai organisasi kampus. motto hidupnya “banyak  organisasi, banyak rezeki”
  9. Mahasiswa pasrah = dapat E ? ah tenang, kan ga cuman aku doang yang ga lulus
  10. Mahasiswa pecinta = kerjaan sehari2nya pacaran tak peduli tempat, waktu, dan lokasi.
  11. Mahasiswa SKS = tipe paling banyak di tiap kampus. belajar sampai larut hanya ketika besoknya ujian.
  12. Mahasiswa paket hemat = datengnya pas praktikum, skill lab ma tutor doing
  13. Mahasiswa galau = tiap malam ngetweet galau sambil dengerin lagu2 adele
  14. Mahasiswa setengah dewa = Tiap hari kerjaan nya maen game dan OL, tapi selalu berhasil  kalo ujian.
  15. Mahasiswa kritis : selalu nanya jadwal kuliah padahal modul dia punya, dan bertanya terus kapan dosen masuk
  16. Mahasiswa OVJ = tiada hari tanpa membuat tertawa teman2nya
  17. Mahasiswa petani = datang paling pagi buat bookingin tempat duduk temen
  18. Mahasiswa insert investigasi = niat dateng ke kampus buat nyari gosip2 ter-hot seangkatan
  19. Mahasiswa asianlover = tiap hari ngebahas korea. suka teriak2 ga jelas tiap ngeliat foto/ video  artis korea
  20. Mahasiswa ekstrovert : suka gosipin kelakuan teman²nya & dosen
  21. Mahasiswa pa bondan = dateng ke kampus cuma nongkrong di kantin sambil ngeborong  kuliner
  22. Mahasiswa introvert = punya bahan untuk belajar buat ujian dari dosen hanya disimpan buat  sendiri, ogah bagiin ke teman²
  23. Mahasiswa perpustakaan berjalan = kemana2 bawa buku yg tebel2
  24. Mahasiswa model : kekampus pakai height heel lebih 10 cm.
  25. Mahasiswa recorder = hafal semua yang dikatakan dosen waktu kuliah
  26. Mahasiswa program KB = IP 2 cukup
  27. Mahasiswa SOGO = ke kampus dandannya kaya mau liburan keluar negri
  28. Mahasiswa hemat air = suka numpang mandi dan BAB di wc kampus
  29. Mahasiswa buku berjalan = mahasiswa yang saking pinternya, ditanyain materi selalu bisa  jawab
  30. Mahasiswa cool = paling suka duduk dibawah AC ketika kuliah
  31. Mahasiswa olahragawan = ke kampus selalu pake sepatu futsal
  32. Mahasiswa RU = ada apa apa dikit langsung updet pm, menuhin recent updates
  33. Mahasiswa bermodal cinta = datang ke kampus ga bawa apa2
  34. Mahasiswa joki 3 in 1 = suka nebeng temen ke kampus
  35. Mahasiswa seks bebas = suka nyucuk flashdisk berisi virus ke berbagai laptop
  36. Mahasiswa salesman = gaya berpakaiannya susah dibedakan antara mahasiswa dan salesman

Selasa, 26 Agustus 2014

Cerita Konyol di Fakultas Dakwah dan Komunikasi 25-03-2014 (MUBES DEMA-FDK)









Berita Acara Mubes DEMA-F Dakwah dan Komunikasi


Pelaksanaan mubes DEMA-FDK pada tanggal 25/03/2014 berjalan lancar tanpa ada kericuhan antar sesama mahasiswa dan juga pihak kandidat, stelah menjelang beberapa hari kemudian tepatnya tanggal 02/04/2014 pukul 22.32WIB wadek III FDK sms calon kandidat yang bernama Muhammad Fajri dengan isi smsnya bahwa KIP kajiduk ngen lon untuk buat pemilihan ulang hana le visi misi, dengan alasan kelebihan 5 suara. Dan juga keliru kenapa wadek III yang sms saudara Fajri, kenapa bukan KIP sendiri yang langsung memberitahu kepada pihak bersangkutan, sebenarnya ini kenapa? Apakah ada kepentingan wadek III atau bagaimana ? tapi keliatan hari selanjutnya memang ada kepentingan wadek III terhadap pemilihan DEMA-FDK. Bahkan beliau mengajak pihak kandidat Muhammad Fajri beserta kawan untuk berjihad intelektual mengenai masalah SOP. Tapi ketika dihadiri oleh pihak kandidat beserta kwan-kawannya tepatnya di ruang sidang 1 FDK juga dihadiri oleh Dekan I, II, III dan Pihak dosen sebahagian tapi malah kejadian sangat fatal saat pembahasan SOP tersebu yang mana wadek III keluar berlalu lalang tanpa punya alasan yang jelas, sedangkan pak dekan juga diam tersipu manis tanpa melarang atas sikap wadek III yang kurang etika terhadap forum. Kami mengambil kesimpulan bahwa wadek III tidak jelas dan dekan juga tidak komitmen atas permasalah yang kami hadapi. Wadek III juga ada sms dalam bentuk ancaman kepada kandidat Muhammad Fajri dengan berbagai cara bahkan mengaku diri sebagai kombatan GAM yang pernah mengurus damah aceh di swedia dengan perjalanan 3 kali mati paspor.
Hari ke hari tanpa ada kabar dari KIP kepada kandidat M. fajri dan keseluruhan HMJ FDK,  tepatnya tanggal 05/04/2014 KIP beserta wadek III yang turun tangan sendiri mereka membuat pemilihan ulang, cuman pihak KIP memberi kabar lewat via sms tepatnya tanggal 04/04/2014 dengan isi kepada HMJ saja, sedangkan pihak kandidat Muhammad Fajri, peserta delegasi dan juga sebagian panitia tidak diberitahukan. Yang menjadi kesalahan fatal bahwa :
1.      KIP tidak pernah membuat surat gugatan atas pemilihan pada tanggal 25/03/2014 kalau memang betul terjadi kesalahan atas POM (pedoman organisasi mahasiswa).
2.      KIP tidak pernah mengajak pihak HMJ, calon kandidat, keseluruhan panitia juga peserta delegasi untuk merubuk untuk membuat pemilihan ulang.
3.      Wadek III memihak sebelah, yang mana wadek III itu tugasnya membimbing bukan membuat seenak hatinya saja dalam permasalahan mahasiswa alias ikut campur secara berlebihan dalam kegiatan mahasiswa.
4.      Pada pemilhan kedua wadek III hadir seorang diri, lalu wadek III menyuruh mahasiswa yang berada dalam ruangan aula FDK yang tidak ada kepentingan untuk keluar dari ruangan termasuk juga kandidat reza, sedangkan yang tinggal dalam ruangan adalah kelompok mereka (wadek III).
5.      Pada pemilihan kedua peserta pemilihan tanpa ada surat delegasi dari pihak KIP kepada keseluruhan HMJ atas suruhan untuk mengirimkan delegasi pada pemilihan tanggal 05/04/2014 tersebut, cuman HMJ PMI yang berani dan mau menghadiri pemilihan tersebut. Sedangkan HMJ BKI, DMD dan KPI tidak mengirimi peserta.
6.      Pengakuan dari beberapa peserta delegasi yang tidak memenuhi syarat ( bukan utusan HMJ ), yang mana mereka masuk pada mubes kedua secara tidak sadar atas suruhan kelompok wadek III/Reza untuk menghadiri pemilihan mubes kedua, dan mereka terkejut dan bertanya kenapa ada mubes lagi ?. yang kemaren kan sudah sah pungkas mereka dengan alasan tidak terjadi keributan pada pemilihan pertama (murni).
7.      Delegasi pada mubes kedua itu kayak pasar ikan, yang mana peserta delegasi keselurahannya tidak mempunyai rekom dari HMJ masing-masing melainkan mereka dipaksa masuk ke ruang aula untuk proses pemilihan.

Lambat laun pihak dekanat tidak pernah menanggapi permasalahan tersebut sehingga pihak SEMA-FDK melakukan pelantikan atas kemenangan saudara M. fajri pada tanggal    /04/2014, sebelum hari pelantikan juga terjadi keributan mahasiswa dengan pihak dekanat khususnya wadek III, wadek III menusuk ketua SEMA dengan polpen dan mendorong saudara Rahmat Nazar ketika kericuhan terjadi. Pada hari tersebut pihak dekanat tidak menginginkan pelantikan itu terjadi serta mengusul teratak yang sudah dipasang oleh panitia agar diturunkan kembali serta dekan menanggung kerugian uang sewa teratak kalau panitia mematuhi ke inginan beliau. Tapi pada hari tersebut pihak kelompok yang menang beserta SEMA-FDK tidak mau mendengar usulan tersebut yang sudah beberapa hari mereka rancang menguras tenaga demi tercapainya sebuah kesuksesan, namun acara pelantiikan juga berjalan dengan lancar yang dihadiri oleh keseluruhan DEMA-F dan SEMA-F selikungan UIN Ar-raniry.
Setelah beberapa hari pelantikan terjadi pihak dekanat mengirim surat permohonan (mohon hadir) pada acara pembacaan SK di aula FDK salah dua yang berbunyi :
1.      Pemilihan pertama dan kedua dibatalkan
2.      Seluruh aktifitas organisasi dibekukan dll
Ini adalah suatu permainan yang sangat bodoh dalam segi memimpin, toh semua kegiatan berjalan lancar malah mencari untuk keributan.

Kami beranggapan pihak dekanat FDK satu pun tidak bisa memimpin. Toh tidak punya usulan yang konkrit, malah mempersulit mahasiswa dalam berorganisasi.

TUNTUTAN MAHASISWA
TEGAKAN KEADILAN DI FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI
DARI SEMUA SISI BAIK SYSTEM MAUPUN PRBADI  PIMPINAN

·         Tanggal 25 Maret 2014 Mubes Dema di laksanakan dengan utusan (Delegasi) 5 orang per lembaga,pemilihan sah Muhammad Fajri terpilih sebagai ketua Dema Priode 2014-2015, Dengan suara 15 banding  10.
·         Pada tanggal 2 April 2014 pukul 22.32 wib, wadek mengirim sms kepada kandidat yang terpilih, dengan bunyi sms “bahwa KIP ka ji duk ngoen lon untuk membuat pemilihan ulang hana le visi misi, dengan alasan lebih 5 suara.” Kalau milihat poin dalam POM berita acara baik sah atau tidak sah dan apabila ada gugatan paling lambat 7 hari setelah pemilihan di laksanakan. Sedangkan gugatan yang di lakukan oleh pihak WADEK III 8 hari setelah pemilihan di laksananakan di hitung dari tanggal 25 Maret 2014 sampai 2 April 2014.
·         Padal 4 April 2014 KIP mengirim sms kepada HMJ per Jurusan dalam rangka membuat mubes ulang. dan KIP tidak Mengirim sms kepada kandidat yang terpilih, Delegasi pada pemilihan pertama dan kepada sebahagian anggota KIP yang melaksanakan mubes pertama beserta MPMF pada tanggal 25 maret 2014,  
·         Pada tanggal 5 April 2014 KIP beserta WADEK III membuat mubes kedua, tanpa ada surat permohonan delegasi dari pihak KIP kepada Seluruh HMJ untuk mengikuti pemilihan kedua. Dari 5 Lembaga yang ada di Fakultas Dakwah dan Komunikasi dengan jumblah suara 14. Tanpa ada informasi lebih awal ke Senat dan juga konfirmasi ke salah satu calon DEMA Muhammad Fajri.
·         Pada tanggal 7 April 2014 Pihak Kandidat yang terpilih Pada tanggal 25 Maret 2014 , Beserta Delegasi, Sebahagian  KIP Menjumpai WADEK III mempertanyakan :
1.      Surat gugatan pemilihan pertama
2.      Atas dasar apa membuat mubes kedua
·         Pada tanggal 16 April 2014 rapat pembahasan POM bersama Pihak Dekanat Fakultas Dakwah dan Komunikasi, dalam menyikapi hal ini WADEK III keluar masuk dari ruang rapat dekanat. Ketika di pertanyakan masalah POM kepada Beliau dengan alasan beliau sibuk. Dan pernyataan dari pak T calling done.
·         Pada tanggal 21 April 2014 pembahasan POM dengan Pak T, tanpa di hadiri oleh WADEK III. yang aturannya WADEK III menangani kemahasiswaan. Bukan pak T karna beliau tidak ada kapasitas dalam hal ini.
·         Ada 3 kejadian Pada tanggal 28 April 2014 pada saat pak Dekan memanggi kedua kandidat untuk Bermusyawarah tentang DEMA:
1.      Pada saat MPMF memanggil kandidat Reza  Ramatillah dalam ruang WADEK III, WADEK III keluar langsung mendorong ketua MPMF “dengan mengatakan ini bukan jam kerja lagi “(pernyataan Dari WADEK III).
2.      10 Menit kemudian WADEK III keluar dari ruang rapat dekanat dan Berdebat  dengan Mahasiswa beberapa menit kemudian WADEK III mendorong saudara Rahmad Nazar (Ketua HMJ-MD) dengan mengatakan “ Kah me ju bak rektor, menyoe han ek ka eu le lon sebagai WADEK III ka yu gantoe laen bak pak rektor”.
3.      Hasil musyawarah dengan pak Dekan dengan Pernyataannya “kalian buat terus pelantikan kalau ada keributan beritahu saya biar saya telepon polisi untuk menjaga keamanan”.  Dan Muhammad fajri Mengatakan “ Kalau begitu pak saya akan penggil juga 2 orang PM (Polisi Militer) untuk menjaga keamanan. Pak Dekan salah menangapi pernyataan Muhammad fajri, Beliau langsung membuka baju dengan mengatakan “panggil saja suruh tembak saya, biar ada 2 orang Doktor mati di Aceh”.
·         Pada tanggal 30 April 2014 pak Dekan dan para dosen membuat Rapat dengan Mahasiswa membacakan Surat Keputusan dengan NO : Un.07/DD/PP.00.9/1809/2014. Dengan poin surat:
1.      Membatalkan Pemilihan 25 Maret 2014 dan 02 April 2014. Yang kenyataannya bukan 2 April 2014 tetapi pada tanggal 5 April 2014.
2.      Menonaktifkan semua lembaga organisasi yang ada di fakultas dakwah dan komunikasi tanpa ada surat edaran dari Rektorat .
3.      Dengan tembusan kepada :
1.   Rektor Uin Ar-raniry
2.   Wakil Rektor III Uin Ar-raniry
3.   Wakil Dekan I,II dan III fakultas dakwah dan komuniksi Uin Ar-raniry.
·         Pada tanggal 7 Mai 2014 Kandidat Muhammad Fajri, MPMF, HMJ-MD, HMJ-BKI, HMJ-KPI dan saksi pemilihan pada tanggal 25 Maret 2014, Menjumpai Rektor dan Warek III dengan pernyataan Rektor “saya akan penggil DEKAN Fakultas Dakwah dalam 3 hari ini”. Dan pernyataan Warek III saya belum menerima surat keputusan dari fakultas dakwah dengan No: Un.07/DD/PP.00.9/1809/2014.

Senin, 11 Agustus 2014

Lembar Persembahan Skripsiku

“Dia memberikan hikmah (ilmu yang berguna)
kepada siapa yang dikehendaki-Nya.
Barang siapa yang mendapat hikmah itu
Sesungguhnya ia telah mendapat kebajikan yang banyak.
Dan tiadalah yang menerima peringatan
melainkan orang- orang yang berakal”.
 (Q.S. Al-Baqarah: 269)

“...kaki yang akan berjalan lebih jauh, tangan yang akan berbuat lebih banyak, mata yang akan menatap lebih lama, leher yang akan lebih sering melihat ke atas, lapisan tekad yang seribu kali lebih keras dari baja, dan hati yang
akan bekerja lebih keras, serta mulut yang akan selalu berdoa...” - 5cm.

Ungkapan hati sebagai rasa Terima Kasihku

Alhamdulllahirabbil’alamin….  Alhamdulllahirabbil ‘alamin…. Alhamdulllahirabbil  alamin….
Akhirnya aku sampai ke tiik ini,
 sepercik keberhasilan yang Engkau hadiahkan padaku ya Rabb
 Tak henti-hentinya aku mengucap syukur pada_Mu ya Rabb
Serta shalawat dan salam kepada idola ku Rasulullah SAW dan para sahabat yang mulia
Semoga sebuah karya mungil ini menjadi amal shaleh bagiku dan menjadi kebanggaan
bagi keluargaku tercinta
Ku persembahkan karya mungil ini…
untuk belahan jiwa ku bidadari surgaku yang tanpamu aku bukanlah siapa-siapa
di dunia fana ini Ibundaku tersayang (KHATIJAH)
serta orang yang menginjeksikan segala idealisme, prinsip, edukasi dan kasih sayang berlimpah dengan wajah datar menyimpan kegelisahan ataukah perjuangan yang tidak pernah ku ketahui,
namun tenang temaram dengan penuh kesabaran
dan pengertian luar biasa Ayahandaku tercinta (ABDURRAHMAN)
yang telah memberikan segalanya untukku
Kepada Kakak-kakakku (Nurkamisah), (Dedi), (Darmawati), (Iskandar), (Mardhiah), (Mustafa)
terima kasih tiada tara atas segala support yang telah diberikan selama ini.
Kepada teman-teman seperjuangan  khususnya rekan-rekan BKI “2010” yang tak bisa tersebutkan namanya satu persatu terima kasih yang tiada tara ku ucapakan
Kepada Sahabat setiaku forever (Mizan, Dimas, Maryani, Susi, Ema, Febri,Sara, Siti, Fitri) syukran banget atas supportnya baik itu moril & materil
kepada Anak-Anak koz Gadih Rangti yang bersama-sama dalam tempat tinggal
yang telah dirasa suka duka kita lalui
(Safar, Mizan).

Terakhir, untuk seseorang yang masih dalam misteri yang dijanjikan Ilahi yang siapapun itu, terimakasih telah menjadi baik dan bertahan di sana.
Akhir kata, semoga skripsi ini membawa kebermanfaatan. Jika hidup bisa kuceritakan di atas kertas, entah berapa banyak yang dibutuhkan hanya untuk kuucapkan terima kasih... :)

  by: Muhammad Fajri S.Kom.I


Minggu, 10 Agustus 2014

Plagiat = Kejahatan Akademik

Plagiat adalah mencuri gagasan, kata-kata, kalimat atau hasil penelitian orang lain dan menyajikannya seolah-olah sebagai karya sendiri.  Plagiat atau Penjiplakan hampir menjadi bagian yang tidak dapat di pisahkan dalam penulisan Skripsi1, Tesis, karya ilmiah dan artikel - artikel.  Menurut Prof. Dr. Ir. Sardy. S, menyebutkan Plagiat adalah tindak pengambilan, pencurian, dan “peminjaman” pendapat, ide, pemikiran, kata, kalimat, karangan orang  lain, dengan menjadikan sebagai milik sendiri. Dan berdasarkan data guru yang ketahuan melakukan plagiasi mencapai 1.082 guru, tentunya itu merupakan angka yang yang tidak sedikit. Modus para guru menggunakan dokumen palsu adalah agar dapat dikategorikan “guru professional ”2.
Maka semestinya, seorang tenaga pendidik misalnya, sudah seharusnya untuk menghindari diri dari penjiplakan, karena penjiplakan adalah salah satu kejahatan akademik yang serius dan juga melawan hukum3. Namun sangat disayangkan,  tindakan penjiplakan itu sendiri makin hari makin marak terjadi dan  pelakunya bukan hanya berasal dari kalangan pelajar atau mahasiswa akan tetapi pelaku plagiat tersebut telah merambah pada dunia dosen, pengajar, guru besar dan calon guru besar dengan berbagai modus4. Secara tidak sadar, upaya – upaya plagiat adalah sebagai bukti nyata ketidakmampuan seseorang penulis/pengarang dalam pembuatan;  Skripsi, Tesis, Artikel, karya ilmiah, opini dan fiksi, sehingga demi memenuhi tujuan akhir apakah dalam hal mengejar kepangkatan atau karya ilmiah lainnya, maka si “plagiarisme” akan mengunakan berbagai cara yang menurutnya benar untuk menyelesaikan karya ilmiahnya. Sehingga para ahli penjiplak tersebut tidak lagi menggunakan pemikiran - pemikiran meraka secara maksimal dalam membuat tulisannya. Ketidakmampuan, kurangnya minat baca dan kejar target untuk mendapatkan financial, maka  untuk menjawab tuntutan tersebut, penjiplakan adalah salah satu jalan keluar khususnya bagi si “plagiarisme” dan orang tersebut akan terus melakukan penjiplakan dalam karya tulis nya, maka secara nyata tulisan yang di publikasikan dan atau di buat dalam bentuk skripsi, tesis dan presentasi tidak dapat di pertanggung jawabkan isinya.
Plagiatisme atau penjiplakan hasil karya orang lain masih menjadi persoalan serius, dari beberapa diskusi – diskusi dengan para penulis – penulis dan salah satunya dengan wartawan senior Koran Kompas, mereka mengatakan untuk menentukan bahwa sebuah tulisan tersebut adalah benar – benar karya si Penulis atau tulisan tersebut masuk dalam katagori hasil penjiplakan, bukan hal mudah untuk kita beri penilaian. Tulisan atau artikel tersebut baru dapat kita lihat apakah betul pemikiran penulis sendiri atau hasil penjiplakan dapat di lihat dalam bahasa si penulis itu sendiri.
Pada sisi lain, “Plagiatisme di sector akademik saat ini sudah menjadi bagian dari budaya yang menjadi penyakit sosial atau patologi sosial,” sehingga pihak yang mengetahui bahwa tulisan tersebut asli atau plagiat hanya penulis yang bersangkutan atau saksi korban plagiatisme itu sendiri. Namun demi mengejar kepangkatan misalnya, maka baik plagiatisme atau saksi korban plagiatisme tidak akan mempersoalkan penjipkan tersebut, hal ini yang menyebabkan plagiatisme makin subur di kalangan khusus nya para guru – guru atau pihak – pihak lain untuk mengejar kepangkatannya. 
Sejak Indonesia merdeka, karya ilmiah seseorang khususnya di dunia pendidik adalah suatu hal yang wajib dan merupakan bukti keilmuan seseorang. Dunia pendidikan memperkenalkan dunia riset, yang berunsurkan analisa dan data. Dalam melakukan riset, tidak hanya mengamati dan mendata, tetapi terdapat pula usaha pengembangan data. Pengembangan inilah yang menjadi suatu inovasi dan memunculkan hal baru, baik berupa gagasan maupun teori.
Tetapi dalam penulisan karya ilmiah, tak jarang terjadi suatu tindakan dimana ide-ide yang dituang dalam karya ilmiah bukan merupakan hasil riset yang telah dilaksanakan. Pembuatan karya tulis ilmiah dalam dunia akademik merupakan suatu bukti kompetensi seorang pengajar. Sehingga mengutip karya tulis atau ide orang lain menjadi salah satu jalan pintas peletakan ide, konsep maupun analisa dalam karya tulis ilmiah. Disinilah sering terjadi suatu permasalahan manakala kutipan yang diambil dari suatu karya tertentu tidak memberikan penjelasan asal ide tersebut. Hal ini yang kemudian dikenal dengan sebutan tindakan plagiat5
Maka secara hukum dalam Pasal 3 ayat (1) UU nomor 19 Tahun 2002 tentang hak cipta (UU HC), hak cipta dinyatakan sebagai benda bergerak. Maka hak cipta dapat dimiliki dan dialihkan sebagaimana hak milik. Pada dasarnya tulisan merupakan benda yang tak bertubuh maka penyerahannya dilakukan dengan penyerahan yang nyata oleh atau atas nama pemilik dan hal ini juga telah di atur dalam Kitab Hukum Perdata6. Yang dengan jelas bahwa penyerahan tulisan tersebut kepada orang lain atau ditulis ulang dalam bentuk lain harus mencantumkan nama pemilik tulisan, yang dengan kata lain harus mencantumkan nama penulis atau pengarang karya tulis tersebut. Fakta dilapangan banyak ditemukan khususnya dalam karya ilmiah, sangat jarang ditemukan penulis mencantumkan nama pemilik tulisan, sumber7
Sebagai rujukan dalam membuat karya ilmiah atau membantu membuat karya ilmiah, kita harus memperhatikan pasal 2 ayat (1) Undang Undang Hak Cipta, yang mana telah diterangkan tentang definisi hak cipta secara khusus yang isinya bahwa Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maka sebagaimana yang telah di uraikan di atas, yang mana pada pasal 3 ayat (2) Undang – Undang Hak Cipta, dijelaskan mengenai macam-macam cara pengalihan hak cipta dan kemudian dijelaskan lebih terperinci dalam Pasal 12 UUHC menyangkut hak cipta mana saja yang di lindungi oleh hukum. 
Tindakan Pencegahan Plagiat
Upaya pencegahan plagiat pada karya tulis ilmiah, tesis atau skripsi sangat ditentukan oleh para penilai/penguji itu sendiri, namun salah satunya upaya tersebut adalah dengan melakukan pengetatan pemeriksaan hasil karya tulis yang diajukan oleh pihak berkepentingan itu sendiri. Sebagai contoh, “di Belanda, telah mengadobsi software khusus untuk mendeteksi plagiatisme, dan plagiatisme ditoleransi maksimal 10 persen, lebih dari itu otomatis karya akan tertolak”8
Bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum, beberapa aturan hukum tentang   tindakan plagiat yang makin subur di kalangan masyarakat khususnya para Tenaga Pendidik (dunia akademisi). Menyikapi konsisi tersebut, pemerintah telah mengatur suatu mekanisme hukum untuk melindungi pemilik ciptaan yang dituang dalam undang-undang hak cipta dan undang-undang tentang hak kekayaan intelektual lainnya dan kemudian dalam Peraturan Menteri (Permen No 17 thn 2010), pada sisi lainnya dalam KUHPerdata tentang hak cipta juga telah di atur, namun penjelasannya tidak seterang dengan penjelasan dari tiga aturan hokum yang baru tersebut, dapat di lihat dalam pasal 570 dan pasal 572 KUHperdata.
Walaupun aturan hokum telah mengatur begitu rupa sanksi yang akan didapatkan bila seseorang melakukan upaya melawan hokum yaitu Plagiat, namun plagiat tetap marak terjadi sector pendidikan. Hal ini disebabkan penegakan terhadap hukum tersebut ibarat “api dengan panggang”, bila tindakan penciplakan tidak di control dan diberikan sanksi yang tegas bagi pelaku, maka dunia akademisi dan atau dunia pendidikan di tanah air mengalami kemunduran dan para pengajar secara tidak langsung mengajar anak didik nya dengan cara plagiat. maka salah satu pengawasan terhadap plagiat adalah control social.
Sampai saat ini di dalam Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak di kenal dengan istilah plagiat, sebagai upaya menekan kejahatan plagiat tersebut yang telah menjadi budaya masyarakat Pemerintah kemudian mengatur dalam bentuk Undang Undang yaitu UU Hak Cipta, UU Intelektual dan kemudian Peraturan Menteri (Permen), Permen sendiri muncul setelah munculnya sejumlah kasus Plagiat yang dilakukan oleh kalangan Pengajar di tanah air.  Secara singkat, dalam UU Hak Cipta di atur mengenai sanksi Pidana bagi pelaku Plagiat sebagaimana dalam  Pasal 72 ayat (1);   “Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.
Sedangkan ketentuan dan pengertian dari hak cipta juga di jelaskan dalam
Pasal 2 ayat (1) : “Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Sebagaimana yang telah diuraikan di atas, tindakan atau kejahatan plagiat bukan baru khususnya di dunia akademisi. Namun perlu juga di garis bawahi, tidak semua pengajar atau akademisi melakukan kejahatan tersebut. Maka upaya lain sebagai pencegahan dalam plagiat adalah adanya rasa tanggung jawab moral, sumpah jabatan pada diri  tenaga pengajar atau akademisi sebagai agent of change dan bukan sebagai agent of plagiat. 
Ingin penulis sampaikan, plagiat yang kian marak terjadi dan deretan kasus plagiat yang melibatkan para akademisi yang terjebak ketika merampungkan tesis, disertasi, artikel dan lain – lainnya dikalangan agent of change adalah sebuah kejahatan yang kian mengakar, hal ini terjadi dikarenakan pelaku sudah tidak ada moral dan tidak memiliki rasa malu mencuri dan kemudian mengklaim bahwa karya ilmiah tersebut milik atau hasil pemikirannya9
Pada tahapan lain, bila karya ilmiah adalah salah satu syarat kepangkatan sebagaimana di atur dalam proses menunjang kepangkatan, maka proses seleksi terhadap karya ilmiah tersebut haruslah di perketat dan salah satu pencegahan yang paling tepat adalah mengunakan software anti plagiat sebagaimana yang digunakan oleh para Akademisi di Negara maju. Walaupun sampai saat ini tidak ada sebuah data seberapa persen kejahatan Plagiat di kalangan akademisi, namun mari kita bersama – sama untuk melawan terhadap kejahatan plagiarism ini. Sebagai contoh; Amerika Serikat tindakan ini ditindak dengan tegas, dengan mengenakan hukum perdata, pidana kepada sang pelaku dan sanksi social. Sebagai contoh kasus; Pertama (1). Sebuah komite penyelidikan University of Colorado menemukan bahwa seorang profesor etnis bernama Ward Churchill bersalah melakukan sejumlah plagiarisme, penjiplakan, dan pemalsuan. Kanselir universitas tersebut mengusulkan Churchill dipecat dari Board of Regents10. Contoh kasus ke dua(2) Mantan presiden AS Jimmy Carter dituduh oleh seorang mantan diplomat Timur Tengah Dennis Ross telah menerbitkan peta-peta Ross dalam buku Carter Palestine: Peace, Not Apartheid tanpa izin atau memberi sumber11
Beberapa kasus plagiat yang melibatkan pengajar, akademisi di ataranya; Guru besar jurusan Hubungan Internasional salah satu Perguruan Tinggi Swasta di Bandung dengan melakukan 6 kali plagiarisme (Kompas, 10/02/2010). Kemudian kecurigaan plagiarisme yang dilakukan oleh dua calon guru besar salah satu Perguruan Tinggi Swasta di Yogyakarta, kedua calon guru besar itu berasal dari bidang ilmu pengetahuan alam (IPA) dan ilmu sosial (kompas, 18/02/2010).  Dan yang terakhir adalah plagiat yang dilakukan oleh dua Guru besar FKIP di Universitas Lampung (Unila), Calon guru besar FKIP  berinisial BS dan Guru besar Fakultas MIPA berinisial MR, yang sanksi diberikan kehilangan sebagai guru besar dan sedangkan BS sanksi yang diberikan oleh Unila tidak boleh lagi mengajar, sedangkan MR masih diperbolehkan mengajar  sebagai dosen biasa (www.detiknews.com 17/04/2012). 
Maka seorang yang melakukan plagiasi sangat bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan moral dalam dunia akademik. Karenanya, Mendiknas, Muhammad Nuh, menganjurkan perlu adanya pendidikan moral, karakter, budaya diterapkan di dunia pendidikan. Komentar Muhammad Nuh selanjutnya adalah “adanya plagiasi disebabkan ada tiga faktor, yakni rendahnya integritas pribadi, ambisi mendapatkan tunjangan financial, serta kurang ketatnya sistem di dunia pendidikan12.

1.      Lihat Bab I Pasal I ayat 1, Permen-Nomor-17-Thn-2010-tentang-pencegahan-dan-penanggulangan-plagiat
2.      Ahmad Suhendra “ antara kejujuran dan ketenaran akademik” Kompas 08/02/2013
3.      UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dan Permen No 17 thn 2010 tentang Pencegahan dan penanggulangan plagiat
4.      www.detik.com 17/04/2012 “Unila Pecat Calon Guru Besar karena Terbukti Plagiat”
5.      Lihat pasal 3 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta 
6.      lihat pasal 612 KUHPerdata.
7.      Salim H.S. 2006. Pengantar Hukum Perdata Tertulis(BW), Cet.4. Jakarta : Sinar Grafika
8.      Sentot Prihandayani Sugiti Komarudin, GEMA edisi 46, Maret – April 2010
9.      Mochtar Buchari “Guru Profesional dan Plagiarisme” kompas, 22/02/2010
1.  Wikipedia.org ^ Ward's research shoddy by Casey Freeman, Colorado Daily(May 16, 2006).^ "Panel recommends firing Colo. professor". AP (June 13, 2006).^ CU to Ernesto Vigil, 17 April 2006,http://www.khow.com/pages/img/cs-churchill%20copy.gif^ Sara Burnett. "CU reviewing new charges leveled against Churchill". Rocky Mountain News (May 11, 2006). (Wikipedia “Plagiarisme”)
111.  Melissa Drosjack (December 8). "Jimmy Carter Fires Back at Longtime Aide Over Book". Fox News.
112.  Berita utama Kompas, 20/02/2010