Halaman

Rabu, 06 Juni 2012

PERNIKAHAN


Nama          : Muhammad Fajri
Nim             : 421006007
jurusan        : BPI ( Fak. Dakwah IAIN Ar-raniry Banda Aceh)
leting/unit    : 2010/05




BAB I
PENDAHULUAN


Latar belakang
            Pernikahan merupakan perkara yang agung dan ikatan yang suci lagi mulia antara dua jenis manusia. Pernikahan merupakan pembeda antara antara manusia dan binatang. Sebab pernikahan bukan sekedar wadah untuk melampiaskan hasrat birahi sementara. Sehingga dalam waktu sekejap akan hancur berantakan manakala kejenuhan muncul dan kebosanan terhadap pasangan timbul. Tapi lebih dari itu pernikahan merupakan karunia illahi yang patut di syukuri dengannya manusia dapat berkembang biak, menemukan kedamaian dan kebahagiaan serta menjaga kehormatannya. Namun demikian , betapa banyak yang mengeluhkan kegagalan pernikahannya ?
Kondisinya sebelum menikah  jauh lebih baik dari pada menikah. Pernikahan yang di khayalkannya sebagai sesuatu yang indah dan di harapkan dapat memberikan kebahagiaan , ternyata malah membuatnya sengsara bagaikan hidup di neraka. Tidak di ragukan lagi , hal tersebut menjadi sebagai akibat dari keengganan mengikuti petunjuk illahi. Pernikahan yang di jalaninya hanya semata mengikuti hawa nafsu dan kesenangan duniawi, sehingga dalam waktu singkat keindahan semu dan palsu itu memudar dan pada akhirnya hilang sirna.
Bentuk pernikahan ini telah memberikan jalan yang aman pada naluri seks, memelihara keturunan dengan baik dan menjaga kaum perempuan menjadi laksana rumput yang bisa di makan oleh binatang ternak dengan seenaknya. Pergaulan suami-istri di letakkan di bawah naungan naluri keibuan dan kebapakan sehingga nantinya akan menghasilkan tumbuh-tumbuhan yang baik dan buah yang bagus.






BAB II
PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN PERKAWINAN DAN PEMBENTUKAN KELUARGA
Dalam  bahasa Indonesia, perkawinan berasal dari kata ”Kawin” yang menurut bahasa  artinya membentuk keluarga dengan lawan jenis untuk melakukan hubungan kelamin atau bersetubuh .[1] Perkawinan di sebut juga “Pernikahan”, berasal dari kata nikah  yang menurut bahasa artinya mengumpulkan, saling memasukkan, dan digunakan untuk arti bersetubuh (wathi).[2]Kata  “nikah” sendiri sering digunakan  untuk  arti persetubuhan, juga untuk arti akad nikah .[3] Menurut istilah hukum  Islam, Terdapat beberapa definisi, di antaranya adalah Menurut Abu Yahya Zakariya AL-Anshary mendefinisikannya, [4]”Nikah menurut istilah syara’ ialah akad yang mengandung istilah hukum kebolehan hubungan seksual  dengan lafaz nikah atau dengan kata –kata yang semakna dengannya”
[5]Dalam kaitan lain Muhammad Abu Ishrah  memberikan definisi yang lebih luas yaitu “Akad yang memberikan faedah hukum kebolehan mengadakan hubungan  keluarga (suami –istri) antara pria dan wanita dan mengadakan tolong- menolong dan memberi batas hak bagi pemiliknya serta pemenuhan kewajiban bagi masing-masing.
Keluarga menurut konsep islam adalah kesatuan hubungan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang di lakukan melalui akad nikah menurut ajaran islam. Dengan kata lain, ikatan apapun antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang tidak dilakukan dengan melalui akad nikah secara islam , tidak diakui sebagai suatu keluarga (rumah tangga) islam.



Firman allah dalam  surat Ali- Imran:14 juz 3 hal 51:


Artinya:
Dijadikan terasa indah dalam pandanngan manusia cinta terhadap apa yang di inginkan, berupa perempuan-perempuan anak-anak harta benda yang bertumpuk dalam bentuk emas dan perak, kuda pilihan, hewan , ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia dan disisi Allah.
Tafsir:
[6]Ibnu katsir jilid 2 menyatakan:
Disini terdapat tiga kata, pertama zuiyina atinya di perhiaskan. Maksudnya segala barang yang di ingini itu ada. Baiknya dan ada buruknya tetapi apabila keinginan telah timbul, yang kelihatannya  hanya eloknya saja dan lupa akan buruk dan susahnya. kata kedua ialah hubb artinya kesukaan atau cinta. Yang ketiga adalah syahwat yaitu keinginan- keinginan yang menimbulkan menarik nafsu mempunyainya. Maka di sebutlah disini enam macam hal yang manusia sangat menyukainya karena ingin hendak mempunyai dan memuasainya sehingga yang Nampak oleh manusia hanyalah keuntungannya saja sehingga manusia tidak memperdulikan kepayahan buat mencintainya.

Rasulullah juga telah bersabda :


Artinya :
“Perkawinan adalah peraturanku, barang siapa yang benci kepada peraturanku, bukanlah ia termasuk umatku. (HR. Bukhari dan Muslim).


B. SIKAP AGAMA ISLAM TERHADAP PERKAWINAN

            Dalam Al-Quran dinyatakan bahwa hidup berpasang- pasangan, hidup berjodoh -jodoh adalah naluri segala mahkluk Allah, termasuk manusia.
 Firman  Allah dalam surat Yasin ayat 36 di nyatakan :



Artinya:
            Maha suci Tuhan yang telah menciptakan pasangan-pasangan  semuanya ,baik apa yang di tumbuhkan dari dan dari diri mereka maupun apa yang tidak mereka ketahui.(QS Yasin:36).
Tafsir:
Akhir ayat lalu mengecam para pendurhaka yang tidak  mensyukuri Allah,bahkan mengecam siapapun yang tidak mengakui keesaan dan kekuasaan-Nya. Ayat di atas menyucikan Allah dari segala sifat buruk atau  kekurangan yang disandangkan kepada-Nya. Betapa tidak  Allah yang mereka durhakai itu adalah dia yang antara lain menciptakan segala tumbuhan dan dan menumbuhkan buah-buahan dengan cara menciptakan pasangan bagi masing-masing. Dengan tujuan itu ayat di atas menyatakan: Maha Suci Dia dari segala kekurangan dan sifat buruk. Dialah Tuhan Yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya,pasangan yang berfungsi sebangai penjantan dan betina,baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi  seperti kurma dan anggur dan demikian juga dari diri mereka sebangai manusia , di mana mereka terdiri dari laki –laki dan perempuan dan demikian pula dari apa yang tidak atau belum mereka ketahui baik makhluk hidup maupun benda tak bernyawa.      
            Semantara ulama membatasi makna kata azwaj / pasangan pada ayat ini hanya pada makhluk hidup saja. Tim penulis tafsir al-muntakhab misalnya menulis bahwa:”Kata ‘min’ dalm ayat ini berfungsi sebangi penjelas. Yakni bahwa Allah telah menciptakan penjantan dan betina pada semua makhluk ciptaan-Nya, baik berupa tumbuh- tumbuhan, hewan ,manusia dan makhluk hidup lainnya yang tak kasat mata dan belum diketahui manusia.”
            Pendapat ini tidak sejalan dengan makna kebahasaan, maksud  sekian banyak  ayat al-Quran serta kenyataan ilmiah  yang ditumukan dewasa ini. Dari segi bahasa, kata azwaj adalah bentuk  jamak dari kata zauj yakni pasangan. Kata ini menurut pakar  bahasa al-Quran, ar-Raghib al-ashfhani, digunakan untuk masing masing dari dua hal yang berdampingan (bersamaan), baik  jantan maupun betina , binatang  (termasuk binatang berakal yakni manusia) dan juga di gunakn  menunjukkan kedua yang berpasangan  itu,Dia juga digunakan menunjukkan  halang sama bagi selain binatang seperti alas kaki. Selanjutnya ar-raghib menengaskan bahwa keberpasangan tersebut bisa akibat kesamaan dan bisa juga karena tolak belakang itu  dari segi bahasa ayat-ayat al-qur’an pun menggunakan kata-kata tersebut. Dalam pengertian umum bukan hanya untuk makhluk hidup.
Allah berfirman :




Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat (kebesaran Allah)” (QS. Adz-Dzariyat [51]:49).
Dari sini ada malam ada siang, ada senng d nada susah, ada atas ada bawah, demikian seterusnya. Semua-selama dia makhluk –memiliki pasangan. Hanya sang  khalik,Allah swt. Yang tidak ada pasangan –Nya , tidak ada pula sama-Nya . Dari segi ilmiah terbukti bahwa listrik pun berpasangan, ada arus positif dan juga arus negatif, demikian juga atom, yang tadinya diduga merupakan wujud yang terkecil dan tidak dapat terbagi, ternyata dia pun berpasangan. Atom terdiri dari electron dan proton.
            Dari makhluk yang diciptakan Allah SWT berpasang-pasangan inilah Allah SWT menciptakan manusia menjadi berkembang  biak dan berlangsung dari generasi  ke generasi berikutnya, sebagaimana tercantum dalam surat An-Nisa’ ayat 1:



Artinya:
            Hai  manusia,bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu.Dia menciptakan diri itu pasangannya ,dan dari keduanya Dia mengembang biakkan lki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertaqwalah kepada Allah yang dengan-Nya kamu saling meminta serta peliharalah  silaturrahmi, Sesungguhnya Allah senantiasa menjaga dan menguasai kamu.
Tafsir :
            Allah Ta’ala menyuruh makhluk-Nya agar bertaqwa kepada-Nya yaitu beribadah kepad-Nya Yang  Esa tanpa menyekutukan-Nya. Dia pun mengingatkan mereka terhadap kekuasaan-Nya yang dengan kekuasaan itulah dia menciptakan mereka dari diri yang satu ,yaitu Adam A.s.”Dan Dia menciptakan dari diri pasangannya,” yaitu Hawa A.s. Yang di ciptakan dari tulang rusuk Adam bangian belakang  yang sebelah kiri ketika dia sedang tidur. Kemudian Adam bangun dan di kejutkan oleh keberadaannya Hawa dan keduanya pun  saling tertarik.
Dalam hadits shahih di katakan:     






Artinya:
            “Sesungguhnya  wanita itu di ciptakan dari  tulang rusuk. Rusuk  yang paling bengkok  ialah yang paling atas . Jika kamu meluruskannya ,niscaya dia patah  jika kamu ingin berbahagia  dengannya berbahagilah ,walaupun ia bengkok.”       
Dalam firman Allah , “Dan dia mengembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak.”  Yakni , Allah memperbanyak dari adam dan hawa laki-laki dan perempuan yang banyak. Dia menyebarkan mereka di berbagai wilayah dunia selaras perbedaan ras, sifat, warna kulit, dan bahasanya. Setelah itu, mereka semua dikembalikan dan di kumpulkan kepadanya. Kemudian Allah ta’ala berfirman, “ dan bertaqwalah kepada Allah yang dengannya kamu saling meminta serta  periharalah silaturahmi.” Yakni bertaqwalah kepada Allah dengan cara kamu mentaati nya. Adh- dhahak berkata, “ dan bertaqwalah kepada Allah yang dengan namanya kamu mengadakan akad dan perjanjian, dan periharalah hubungan silaturahmi, jngan sampai kamu memutuskannya, namun berbuat baiklah kepada mereka dan sambunglah tali silaturahmi. “ Sesungguhnya Allah senantiasa mengawasi kamu “ yakni dia mengawasi tingkah lakumu dan amalmu. Allah ta’ala berfiman “Allah maha menyaksikan terhadap segala sesuatu .”

Hal ini disebutkan dalam surat An-Nahl : 72




Artinya:
Allah menjadikan bagi kamu istri-istri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dan istri-istri kamu itu anak-anak dan cucu-cucu dan memberi kamu rezeki yang baik. Maka apakah terhadap yang bathil mereka beriman dan terhadap nikmat Allah dan mereka terus - menerus kufur (QS. An-Nahl : 72). 
Ayat ini masih merupakan lanjutan dari uraian tentang rezeki Allah kepada manusia, dalam hal ini pasangan hidup dan buah dari keberpasangan itu. Allah berfirman ; dan di samping  anugrah yang di sebut di atas Allah juga menjadikan bagi kamu pasangan-pasangan dari diri, yakni jenis kamu sendiri agar kamu dapat merasakan ketenangan hidup dan menjadikan bagi kamu dari hasil hubungan kamu dengan pasangan-pasangan kamu itu, anak-anak kandung dan menjadikan dari anak-anak kandung itu cucu-cucu baik laki-laki maupun perempuan.
Dan bukan hanya itu anugrah Allah, dia juga memberi kamu rezeki dari aneka anugrah dan rezeki yang baik-baik yakni yang sesuai dengan kebutuhan kamu dan tidak membawa dampak negatif terhadap kamu , baik berupa harta benda, pangan dan lain-lain yang memelihara kelanjutan dan kenyamanan hidup kamu. Maka apakah sesudah itu ada di antara kamu dan terhadap yang bathil , yakni berhala-berhala , keyakinan buruk, seperti meyakini adanya anak bagi tuhan , serta ketetapan hukum yang tidak bersumber dari nilai-nilai agama mereka terus –menerus beriman dan sebaliknya terhadap nikmat dan karunia Allah yang tak dapatdi hitung itu mereka terus-menerus kufur , yakni tidak mensyukuri nikmat-nikmatnya dan menempatkannya pada tempat yang semestinya?
Kata azwaj adalah bentuk jamak dari kata zawj, yaitu sesuatu yang menjadi dua bila bergabung dengan yang lain, atau dengan kata lain pasangan. Kata anfusikum memberikan kesan bahwa suami hendaknya merasa bahwa istri nya adalah dirinya sendiri, demikian pula istri sehingga menjadi sebagai pasangan, walaupun berbeda, namun mereka berdua pada hakikatnya menjadi diri yang satu, yakni menyatu dalam perasaan dan pikirannya , dalam cita dan haraapannya , dalam gerak dan langkah nya, bahkan dalam menarik dan menghembuskan nafasnya.
Kata hafadah adalah kata jamak dari bentuk hafid dari kata hafada yang bermakna bergegas melayani dan mematuhi mayoritas ulama memahaminya dalam arti cucu, lelaki atau perempuan . memang , cucu di harapkan , bahkan seterusnya, tampil bergegas melayani dan mematuhi kakek dan neneknya. Ada juga yang memahaminya dalam arti pembantu-pembantu atau keluarga istri dan ipar-ipar. Semua makna ini dapat di tampung oleh kata tersebut walaupun makna pertama lebih sesuai.
Ayat ini menggaris bawahi nikmat pernikahan dan anugrah keturunan. Betapa tidak, setiap manusia memilki dorongan seksual yang sejak kecil menjadi nalui manusia dan ketika dewasa menjadi dorongan yang sangat sulit di bending. Karena tiu manusia mendambakan  pasangan, dan Karena itu pula keberpasangan merupakan fitrah manusia , bahkan fitrah makhluk hidup, atau bahkan semua makhluk.
C. HUKUM MELAKUKAN PERKAWINAN
Ulama syafi’iyah mengatakan  Bahwasannya hukum nikah ada 5 macam antara lain :
1.      Melakukan Perkawinan yang hukumnya Wajib
Bagi orang yang telah mempunyai kemauan dan kemampuan untuk kawin dan di khawatirkan maka tergelincir pada perbuatan zina seandainya tidak kawin maka hukum melakukan perkawinan bagi orang tersebut adalah wajib. Hal ini di dasarkan pada pemikiran hukum bahwa setiap muslim wajib menjaga diri untuk tidak berbuat yang terlarang. Maka hukum melakukan perkawinan itu pun wajib sesuai dengan kaidah, seuatu yang wajib tidak sempurna kecuali dengannya , maka sesuatu itu hukumnya wajib juga.
Allah berfirman dalam surat An- Nur:33 juz 18, halaman 354 :



Artinya :
“Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (dirinya), sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan jika hamba sahaya yang kamu miliki menginginkan perjanjian (kebebasan), hendaklah kamu buat perjanjian kepada mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian harta Allah yang dikaruniakan kepadamu. Dan janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesuciannya, karena kamu hendak mencari keuntungan kehidupan duniawi. Barang siapa yang memaksa mereka, maka sungguh, Allah maha pengampun, maha penyanyang (kepada mereka) setelah mereka dipaksa. (QS.An-Nur :33 ).
Tafsir:
Tafsir almisbah halaman 338 menjelaskan[7] :
setelah ayat yang lalu memerintahkan para wali untuk mengawinkan siapapun yang tidak memiliki pasangan dan layak kawin, dan agar mereka tidak menjadikan kemiskinan calon suami sebagai alasan untuk menolak lamaran mereka, maka kini melalui ayat di atas para calon suami tersebut di tuntut untuk tidak mendesak para wali untuk segera mengawinkan mereka. Ayat ini di nyatakan bahwa : dan hendaklah benar-benar lagi bersungguh-sungguh menjaga kesucian dirinya orang-orang yang tidak memiliki kemampuan materi untuk menikah dan memikul tanggung jawab berkeluarga antara lain dengan cara berpuasa, melakukan kegiatan positif seperti olahraga dan olah fikir sehingga yakni hendaknya dia melanjutkan cara-cara itu sampai tiba saatnya Allah memampukan mereka dengan karunianya dan memudahkan baginya untuk kawin. Ketika itu dia dapat memelihara kesucian jiwanya dengan perkawinan kendati tidak lagi menempuh alternative pengganti itu.
Salah satu cara Allah untuk memampukan para sahaya itu adalah melalui tuan-tuan mereka, karena itu ayat di atas melanjutkan tuntunannya dan kali ini di tujukan kepada pemilik  budak-budak tersebut. Ayat di atas menyatakan: dan budak-budak  yang kamu miliki yang menginginkan untuk menjalin perjanjian dan kesepakatan dengan kamu untuk membebaskan diri dengan membayar uang pengganti sebagai imbalan kebebasan dan kemerdekaan mereka, maka  hendaklah kamu  wahai para pemilik budak-budak membuat perjanjian dengan mereka serta membangun mereka meraih kemerdekaannya jika kamu mengetahui yakni menduga ada kebaikan pada mereka yakni bahwa mereka akan mampu melaksanakan tugas dan memenuhi kewajiban mereka, tanpa menjadi pengemis serta mampu pula memelihara diri dan agama mereka. Untuk itu bantulah mereka agar sukses dalam usaha mereka antara lain dengan memberi kemudahan-kemudahan, baik dalam  bentuk material maupun inmaterial dan di samping itu berikanlah kepada mereka sebagian dari harta allah yang di karunianya kepada kamu dalam bentuk pemberian wajib yakni seperdelapan bagian yang di tetapkan  Allah untuk penyaluran zakat harta, atau pemberian sunnah berupa infak dan sedekah.


    
2.       Melakukan perkawinan yang hukumnya Sunnat[8]
Orang yang telah mempunyai kemauan dan kemampuan untuk melangsung kan perkawinan , tetapi kalau tidak kawin tidak di khawatirkan akan berbuat zina , maka hukum melakukan perkawinan  bagi orang tersebut adalah sunat alasannya menetapkan hukum sunat.

 Seperti dalam surat An-Nur : 32, juz 18, halamn 354 Di jelaskan:




Artinya:
Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak dari hamba-hamba sahaya kamu yang laki-laki dan hamba – hamba sahaya kamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya . dan Allah maha luas lagi maha mengetahui. (An-Nur:32).
 Dalam Tafsiran al-misbah di jelaskan[9]:
Setelah ayat  yang lalu memerintahkan untuk memelihara kesucian diri dan jiwa kaum mukminin  baik  pria maupun wanita serta memelihara pandangan kemaluan dan menutup aurat, maka kini para pemilik budak dan para wali diperintahkan untuk membantu budak-budak mereka bahkan semua yang tidak miliki pasangan hidup agar mereka juga memelihara diri dan kesucian mereka. Ayat ini menyatakan hai para wali, para penanggung  jawab bahkan seluruh kaum muslimin ; perhatikanlah siapa yang berada di sekeliling kamu dan kawinkanlah  yakni bantulah agar dapat kawin orang-orang yang sendirian diantara kamu agar mereka dapat hidup tenang dan terhindar dari perbuatan zina dan haram lainnya dan demikian juga orang-orang  yang layak  membina rumah tangga dari hamba-hamba sahaya kamu yang laki-laki dan kamu hamba-hamba sahaya kamu yang perempuan. Mereka juga yang perlu menyalurkan kebutuhan seksualnya. Allah menyediakan buat mereka kemudahan hidup terhormat karena  jika mereka miskin  Allah akan memampukan mereka dengan karunianya. Dan Allah maha luas pemberiannya lagi maha mengetahui segala sesuatu.
Ayat ini memberi  janji dan harapan untuk memperoleh tambahan rezeki bagi mereka yang akan kawin , namun belum memiliki modal yang memadai. Sementara ulama menjadikan  ayat ini sebagai bukti tentang anjuran kawin walau belum memikili kecukupan. Sementara mereka mengemukakan hadist-hadist nabi saw. Yang mengandung anjuran atau perintah kawin. Misalnya ;” tiga yang pasti Allah bantu. Yang akan menikah guna memelihara kesucian dirinya , hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri dan memenuhi kewajibannya serta pejuang di jalan Allah” (HR Ahmad, At Tarmidzi, Ibnu Majah melalui Abu Hurairah). Tetapi perlu di catat bahwa ayat ini bukannya di tujukan kepada mereka yang bemaksud kawin, tetapi kepd para wali.
3.      Melakukan Perkawinan yang hukumnya Haram[10]
Bagi orang  yang tidak  mempunyai keinginan dan tidak mempunyai kemauan serta tanggung  jawab untuk  melaksanakan kewajiban-kewajiban dalam berumah tangga sehingga apabila melangsungkan perkawinan akan terlantarlah dirinya dan istrinya , maka hukum melaksanakan perkawinan bagi orang tersebut adalah haram. Termasuk juga hukumnya haram perkawinan bila seseorang kawin dengan maksud untuk menelantarkan orang lain, masalah wanita yang di kawini itu tidak di urus hanya agar wanita itu tidak dapat kawin dengan orang lain.
Rasulullah telah menjelaskan dalam sabda beliau :

Artinya :
“Nabi saw. Mengawini seorang perempuan Bani Bayadhah yang kemudian diketahui lambungnya berkudis. Lalu beliau membatalkan pernikahan itu seraya bersabda : “kalian semua (orang-orang bani bayadhah) telah menipuku”.
4.      Melakukan perkawinan yang hukumnya Makruh
Bagi orang yang mempunyai kemampuan untuk melakukan perkawinan juga cukup mempunyai kemampuan untuk menahan diri sehingga tidak memungkinkan dirinya tergelincir berbuat zina sekiranya tidak kawin. Hanya saja orang ini tidak mempunyai keinginan yang kuat untuk dapat memenuhi kewajiban suami istri dengan baik.
5.      Melakukaan perkawinan yang hukumnya Mubah
Bagi orang yang mempunyai kemampuan untuk melakukannya , tetapi apabila tidak melakukan tidak khawatir akan berbuat zina dan apabila melakukannya juga tidak akan melantarkan istri.  Perkawinan orang tersebut hanya di dasarkan untuk memenuhi kesenangan bukan dengan tujuan menjaga kehormatan agamanya dan membina keluarga sejahtera.



SEBAB-SEBAB ORANG YANG TIDAK MAU MENIKAH
Sebagaimana yang  kita ketahui bahwa menikah itu penting dan perlu. Tidak ada orang  yang tidak mau, kecuali mereka yang  jiwanya lemah dan durhaka sebagaimna di katakan oleh khalifah umar, karena menginginkan hidup layaknya pendeta yang memang tidak di benarkan  oleh islam. Juga karena beranggapan bahwa menikah hanya akan menyebabkan seseorang kehilangan banyak keuntungan dan kebaikannya.
Keadaan seperti ini hendaknya cukup menjadi pendorong bagi kaum muslimin untuk melapangkan dan memudahkan jalan bagi kaum laki-laki dan perempuan sama-sama dapat menikmati hidup suami-istri.
Akan tetapi, yang terjadi justru sebaliknya. Banyak keluarga yang menyimpang dari ajaran islam yang lurus dan norma-normanya yang bernilai. Mereka malah mempersulit dan merintangi kelancaran jalannya pernikahan dengan berbagai hal yang memberatkan banyak laki-laki dan perempuan sehingga mereka akhirnya menderita akibat membujang dan tekanan kehidupan, terjun kedalam hubungan tercela antara laki-laki dan perempuan serta pergaulan porno.
Salah satu bentuk kesulitan pernikahan adalah mahalnya mahar dan banyaknya belanja ini dan itu yang di bebankan kepada pembelai laki-laki, penyebab lainnya adalah kaum laki-laki yang susah mencari pasangan hidupnya yang cocok/ tidak sesuai.

D.  PRINSIP-PRINSIP DALAM PERKAWINAN
Adapun prinsip-prinsip dalam pekawinan antara lain ;
1.mematuhi dan melaksanakan perintah allah
2.kerelaan dan persetujuan
3.perkawinan untuk selamanya
4.suami sebagai penanggung jawab umum dalam rumah tangga


E. ANJURAN PERNIKAHAN
Betapa islam memandang dan memahami fitrah manusia , sehingga ada pengaturan hubungan antara laki-laki dan wanita. Terdapat batasan yang tidak boleh di langgar berduaan antara laki dan perempuan yang bukan muhrimnya, melihat secara berkelanjutan pun tak di perkenankan bahkan di tuntun untuk menundukkan pandangan bila melihat lawan jenis sehingga perlunya keberadaan muhrimnya bila ada laki-laki bila datang ke rumah perempuan. Pernikahan merupakan sesuatu yang tidak boleh di halang-halangi, “ tidak ada yang menghalangi dari pernikahan kecuali kelemahan dan kezaliman” (umar bin khattab ).
Pernikahan yang sukses adalah pernikahan yang dapat menghadirkan keindahan hidup, ketentraman jiwa dan kebahagiaan hakiki, laksana hidup di surge dunia. Semua itu dapat kita raih mana kala kita mengikuti petunjuk illahi dalam menjalaninya. Pastikan pernikahan anda sesuai dengan petunjuk illahi sehingga dapat mendapat surge dunia dan akhirat.
Islam dalam menganjurkan pernikahan menggunakan beberapa cara.Sekali, disebutkan sebangai salah satu sunnah para nabi dan petunjuknya, yang mereka itu merupakan tokoh-tokoh teladan yang wajib diikuti jejaknya.
Allah saw,Berfirman,


Artinya:
Dan sungguh, kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad)dan kami berikan kepada mereka istri-istri dan keturunan….”(Q,S ar-Ra’d:38)

F. MANFAAT PERNIKAHAN
Adapun manfaat manfaat pernikahan yaitu:
1.      Dikarunianya anak (keturunan)
2.      Dapa melindungi dari setan, mengatasi keinginan hawa nafsu yang meletup-letup, menjaga pandangan mata , dan mejaga kehormatan
3.      Dapat menghibur dan memanjakan diri dengan duduk bersantai memandang dan bercanda dengan mereka, hal itu dapat menyenankan hati dan membangkitkan semangat untuk beribadah kepada Allah.
4.      Memberi keleluasan hati dalam mengatur rumah tangga , memasak, menyapu, mencuci dan menyiadakan sarana-sarana penghidupan
5.      Berjuang melatih diri dengan cara mengurus serta melaksanakan hak-hak istri, sabar mendidik akhlaknya, ikut menanggung penderitaannya, berusaha membimbingnya ke jalan yang lurus, bekerja keras mencari rezeki yang halal untuknya, dan mendidik anak-anak.



G. HIKMAH PERNIKAHAN
Menurut ali ahmad al-jurjawi hikmah-hikmah pernikahan antara lain:
1.dengan pernikahan maka banyaklah keturunan
2.keadaan hidup manusia tidak akan tentram kecuali jika keadaan rumah tangganya teratur
3.laki-laki dan perempuan adalah dua sekutu yang berfungsi memakmurkan dunia masing-masing dengan ciri khasnya berbuat dengan berbagai macam pekerjaan
4.sesuai dengan tabiatnya, manusia itu cenderung mengasihi orang yang di kasihi
5.manusia di ciptakan dengan memiliki rasa ghirah atau kecemburuan untuk menjaga kehormatan dan kemuliaan.
6. perkawinan akan memelihara keturunanserta menjaganya
7.berbuat baik yang banyak lebih baik daripada berbuat baik sedikit
8.manusia itu jika telah mati terputuslah seluruh amal perbuatannya yang mendatang kan rahmat dan pahala kepadanya.

H.  MACAM-MACAM PERKAWINAN YANG DI LARANG
Surat Al-Baqarah ;221



Artinya:
Dan jangan lah kamu nikahi wanita-wanita musyik sebelum mereka beriman, sesungguhnya wanita yang mukmin lebih baik dari wanita musyik walaupun dia menarik hatimu.dan janganlah kamu menikahi orang-orang musyik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman, sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyik, walaupun dia menarik hatimu. (QS Al-Baqarah:221)
1. Nikah Mut’ah
Nikah mut’ah hukumnya haram. Nikah ini disebut juga “ziwaj muaqqat” dan “ziwaj munqathi”, artinya nikah yang di tentukan untuk sesuatu waktu tertentu, atau perkawinan yang terputuskan. Adapun dinamakan mut’ah ialah nikah dengan maksud dalam waktu yang tertentu itu seseorang dapat bersenang-senang melepaskan keperluan syahwatnya.
hadist


Artinya:
(Hadis di riwayatkan dari sahabat salamah ia berkata; telah memberi keringanan rasulullah saw di tahun autas (tahun pembebasan yakni pembukaan kota mekah) tentang melangsungkan perkawinan mut’ah selama tiga hari lalu melarangnya.
2. Nikah Muhallil
Nikah muhallil ialah nikah yang di lakukan oleh seseorang terhadap wanita yang telah di cerai tiga oleh suaminya, setelah selesai iddah nya. Oleh suami kedua wanita itu di kumpuli dan di ceraikan agar dapat di kawin lagi dengan suami pertama. Hukum perkawinan itu haram dan tidak sah , tidaklah batal wanita yang telah di cerai oleh muhallil (orang yang melangsungkan perkawinan kedua tersebut) untuk kawin dengan suami pertamanya.
Rasulullah bersabda :







Artinya:
Di riwayatkan oleh abu huraiah bahwa Rasulullah saw bersabda: Allah melaknati orang yang menghalalkan ( Muhallil ) dan orang yang dihalalkan baginya (Muhallalah).
3. Nikah Syighar
Nikah syighar yaitu seorang wali mengkawinkan putrinya dengan seorang laki-laki dengan syarat agar laki-laki itu mengawinkan putrinya dengan si wali tadi tanpa bayar mahar. Rasulullah melarang kawin semacam itu , sebagaimana sabdanya: 
Rasulullah bersabda :
           


Artinya :
Dari ibnu umar, katanya : rasulullah saw melarang kawin syighar. Kawin syighar yaitu seorang laki-laki berkata kepada laki-laki (lain): kawinkanlah putrimu atau saudara-saudara perempuanmu dengan saya, nanti saya kawin kan kamu dengan putriku atau saudara perempuanku dan (perkawinan) kedua nya tanpa mahar (HR. ibnu majah)
   
I.  DASAR DAN TUJUAN PERKAWINAN[11]
1.      Dasar dan tujuan perkawinan dalam undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan tercantum dalam pasal sebagai berikut :
Pasal 1 : “Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha Esa.
Pasal 2 :
1.      Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hokum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
2.      Tiap-tiap memperkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.Tujuan perkawinan dalam Islam.
Tujuan pernikahan menurut agama islam adalah untuk memenuhi petunjuk agama dalam rangka mendirikan keluarga yang harmonis, sejahtera dan bahagia. Harmonis dalam menggunakan hak dan kewajiban anggota keluarga. Sejahtera adalah terciptanya ketenangan lahir dan batin di sebabkan terpenuhinya keperluan hidup lahir dan batinnya, sehingga timbul lah kebahagiaan , yakni kasih sayang antara anggota keluarga. Manusia di ciptakan Allah mempunyai naluri manusiawi yang perlu mendapatkan pemenuhan.[12]
a. Tujuan pokok perkawinan dalam islam adalah sebagaimana difirmankan Allah dalam Al-Qur’an Ar-Rum: 21, juz 21, hal 406:




Artinya :
“Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah menciptakan untuk mu pasangan hidup dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikannya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaumnya yang berfikir”. (QS.Ar-Ruum :21).

b. Untuk memelihara pandangan mata dan menjaga kehormatan diri sebagaima dinyatakan dalam hadits nabi saw :

Artinya
Dari Abdullah Bin Mas’ud ia berkata, telah berkata kepada kami Rasulullah saw : “ Hai sekalian pemuda, barang siapa diantarsa kamu yang telah sanggup kawin maka hendaklah ia kawin, maka sesungguhnya kawin itu menghalangi pandangan (terhadap yang dilarang dalam agama) dan memelihara faraj. Dan barang siapa yang tidak sangguap hendaklah ia berpuasa. Karena puasa itu adalah perisai baginya”. (HR.Bukhari dan Muslim).
3.      Selain itu perkawinan dalam islam adalah bertujuan untuk mendapatkan keturunan yang sah serta sehat jasmani,rohani dan sosial, mempererat dan memperluas hubungan kekeluargaan serta membangun hari depan individu, keluarga dan masyarakat yang lebih baik.    

Dalam Bimbingan dan Konseling Pernikahan dan Keluarga Islami juga telah dijelaskan tujuan penikahan yaitu :
Berdasarkan rumusan pengertian bimbingan dan konseling pernikahan dan keluarga islami tersebut di atas, dapat di ketahui bahwa tujuan bimbingan dan konseling islami di bidang ini adalah untuk :
 1. Mampu  individu mencegah timbulnya problem yang berkaitan dengan pernikahannya.
2. Membantu individu mencegah timbulnya problem-problem yang berkaitan dengan kehidupan rumah tangganya.
3. Membantu individu memecahkan masalah yang berkaitan dengan pernikahan dan kehidupan berumah tangga
4. Membantu individu memelihara situasi dan kondisi pernikahan dan rumah tangga agar tetap baik dan mengembangkannya agar jauh lebih baik.




J. RUKUN DAN SYARAT SAH DALAM  PERKAWINAN
1.Rukun perkawinan
Rukun adalah sesuatu yang mesti ada yang menentukan sah dan tidaknya suatu ibadah dan sesuatu yang termasuk dalam rangkaian ibadah tersebut.
Jumhur ulama sepakat bahwa Rukun perkawinan terdiri atas :
a.       adanya calon suami dan istri yang akan melakukan perkawinan.
b.      Adanya wali dari pihak calon pengantin wanita.
c.       Adanya dua orang saksi.
d.      Sighat akad nikah yaitu ijab Kabul yang di ucapkan oleh wali dan di jawab oleh calon pengantin laki-laki
2.      Syarat sah perkawinan
Syarat adalah sesuatu yang mesti ada yang menentukan sah dan tidaknya suatu ibadah, tetapi sesuatu itu tidak termasuk dalam ragkaian ibadah itu sendiri.
Sah adalah suatu ibadah yang memenuhi rukun dan syarat.
Syarat-syarat sah perkawinan adalah:

1.      Bagi calon mempelai pria, syaratnya :
-beragama islam
Firman Allah dalam surat Mumtahanan Ayat 10 ,juz 28, hal 549





Artinya:
 Hai orang-orang beriman apabila datang berhijjrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah telah mengetahui tentang keimanan mereka, Maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka  (Benar- benar) beriman, Maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Meraka tiada halal bagi orang-orng kafir karn orang-orang kafir itu tidak halal pula bagi mereka……(QS.Mumtahanah : 10).
> Pria
> Tidak di paksa
> Tidak beristri empat orang
> Bukan mahramnya calon istri
> Tidak terdapat halangan perkawinan
> Tidak dalam ihram haji atau umrah
2. Bagi mempelai wanita, syaratnya :
> Beragama islam
Firman Allah dalam Surat Al-baqarah ayat 221


Artinya:
Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman….(Q.S:Al- Baqarah:221).

> Wanita (bukan lesbian)
> Telah memberi izin untuk menikahkannya
> Tidak bersuami dan tidak dalam keadaan iddah
> Bukan mahramnya calon suami
> Tidak dalam ihram, haji, umrah
3. Bagi wali calon mempelai wanita, syaratnya :
> Pria
> Beragama islam
Wali hendaklah seorang laki-laki, muslim,baligh,berakal dan adil(tidak fasiq).perkawinan tanpa wali tidak sah,berdasarkan sabda Nabi saw;


Artinya:
Tidak sah perkawinan tanpa wali..

> Mepunyai hak atas perwaliannya
> Tidak terdapat halangan untuk menjadi wali
4. Bagi saksi, syaratnya :
> Dua orang pria
> Beragama islam
> Sudah dewasa
> Hadir dalam upacara akad nikah
> Dapat mengerti maksud akad nikah
5. Bagi akad nikah, syaratnya:
> Adanya ijab (penyerahan) dari wali
> Adanya qabul (penerimaan) dari calon suami
> Ijab harus menggunakan kata-kata nikah atau yang searti dengannya
> Antara ijab dan qabul harus jelas dan saling berkaitan
> Antara ijab dan qabul masih dalam satu majelis
> Orang yang berijab-qabul tidak sedang dalam ihram untuk haji atau umrah.



K. HAK SERTA KEWAJIBAN SUAMI ISTRI
Apabila akad nikah telah berlangsung dan memenuhi syarat dan rukunnya maka akan menimbulkan akibat hukum. Dengan demikian akad tersebut menimbulkan juga hak
Serta kewajibannya selaku suami istri dalam keluarga yang meliputi: hak suami istri secara bersama, hak suami atas istri dan hak istri terhadap suami. Termasuk di dalamnya sikap suami terhadap istri seperti yang telah di contohkan oleh Rasulullah SAW.

a.       Hak dan kewajiban suami istri
Jika suami dan istri sama-sama menjalankan tanggung jawabnya masing-masing, maka akan terwujudlah ketentraman dan ketenangan hati sehingga sempurnalah kebahagiaan hidup berumah tangga.  Dengan demikian, tujuan hidup berkeluarga akan terwujud sesuai dengan tuntunan agama, yaitu sakinah, mawaddah, warahmah.
1.      Hak bersama suami istri
Dengan adanya akad nikah maka antara suami dan istri mempunyai hak dan tanggng jawab secara bersama, yaitu sebagai berikut:
a.       Suami dan istri di halalkan mengadakan hubungan seksual. Perbuatan ini merupakan kebutuhan suami istri yang di halalkan secara timbal balik. Suami istri halal melakukan apa saja terhadap istri nya , demikian pula istri terhadap suami nya. Mengadakan kenikmatan berhubungan merupakan hak bagi suami istri yang di lakukan secara bersama.
b.      Haram melakukan penikahan, artinya baik suami maupun istri tidak boleh melakukan pernikahan dengan saudara nya masng-masing.
c.       Dengan adanya ikatan pernikahan, kedua belah pihak saling mewarisi apabila salah seorang di antara keduanya telah meninggal meskipun belum bersetubuh.
d.      Anak mempunyai nasab yang jelas.
e.       Kedua pihak wajib bertingkah laku dengan baik shingga dapat melahirkan kemesraan dalam kedamaian hidup.
Hal ini berdasarkan firman Allah dalam al-quran surat An-Nisa :19



Artinya:
Wahai orang-orang yang beriman! Tidak halal bag kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa [13] dan janganlah kamu menusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka menurut cara yang dipatut. Jika kamu tidak menyukai mereka ( maka bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal allah menjadikan kebaikan yang banyak padanya.( Q.S An-Nisa : 19).

2.      Kewajiban suami istri
Dalam kompilasi hukum islam di sebutkan bahwa, kewajiban suami istri, secararinci adalah sebagai berikut:
a.       Suami istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang masyarakat.
b.      Suami istri wajib mencintai, menghormati, setia, dan memberi bantuan lahir bathin.
c.       Suami istri  memikul kewajiban untuk mengasuh dan memelihara anak-anak mereka, baik mengenai pertumbuhan jasmani, rohani maupun kecerdasannya, serta pendidikan agamanya.
d.      Suami isrti wajib memelihara kehormatannya.
e.       Jika suami atau istri melalaikan kewajibannya, masing-masing dapat mengajukan gugatan ke pengadilan agama.

b.      Hak dan kewajiban suami terhadap istri

1.      Hak suami atas istri
Diantara beberapa hak suami terhadap istrinya , yang paling pokok adalah:
a.       Di taati dalam hal-hal yang tidak maksiat.
b.      Istri menjaga dirinya sendiri dan harta suami.
c.       Menjauhkan diri dari mencampuri sesuatu yang dapat menyusahkan suami.
d.      Tidk bermuka masam di hadapan suami.
e.       Tidak menunjukkan keadaan yang tidak disenangi suami.

2.  Kewajiban Suami Terhadap Istri.
            Kewajiban suami terhadap istri mencakup kewajiban materi berupa kebendaan dan kewajiban non materi yang bukan berupa kebendaan.
a. Kewajiban materi berupa kebendaan.
1.Materi nafkah,pakaian,dan tempat tinggal
2.Biaya rumah tangga,biaya perawatan,dan biaya pengobatan bagi istri dan anak
3.biaya pendidikan bagi anak.
b.Kewajiban rohaniah.
Dua kewajiban paling depan diatas mulai berlaku sesudah ada tahkim,yakni istri mematuhi suami,khususnya,ketika suami ingin menggauliny.Disamping itu, nafkah bisa gugu apabila ia (istri) musyuz.

c. Hak dan Kewajiban istri terhadap suami
1. Hak istri terhadap suami
    a. Hak kebendaan, yaitu Mahar dan Nafkah
1.  Mahar
Salah satu dari usaha islam adalah memperhatikan dan menghargai kedudukan wanita, yaitu memberinya hak untuk memegang urusannya. Di zaman jahiliyah hak perempuan dihilangkan dan disia-siakan. Sehingga wali dengan semena-mena dapat menggunakan hartanya,dan tidak memberikan kesempatan untuk mengurus hartanya dan menggunakannya. Lalu islam datang menghilangkan belenggu ini. Kepadanya diberi hak mahar.
Allah berfirman dalam Surat An-Nisa’: 4

Artinya:
Berilah mas kawin kepada wanita (yang kamu nikah) sebagai pemberian yang wajib. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mas kawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya. (Q.S An-Nisa’:4)
2) Mahar berlebih-lebihan
Islam sangat menghendaki meluaskan jalan dan kesempatan kepada sebanyak mungkin laki-laki dan perempuan untuk menempuh hidup suami istri agar masing-masing dapat menikmati hubungan yang halal lagi baik. Islam tidak menyukai mahar yang berlebih-lebihan. Bahkan sebaliknya mengatakan bahwa setiap kali mahar itu lebih murah sudah tentu itu akan memberi barakah dalam kehidupan suami istri. Dan mahar yang murah adalah menunjukkan kemurahan hati si perempuan.
Dari Aisyah bahwa Nabi Saw bersabda:
“ Sesungguhnya perkawinan yang besar barakahnya adalah yang paling murah maharnya.”
3) Mahar kontan dan utang
Pelaksanaan mahar dengan kontan  dan berhutang atau kontan sebagian atau hutang sebagian. Hal ini terserah kepada adat masyarakat dan kebiasaan mereka yang berlaku. Tetapi sunnah kalau membayar kontan sebagian. Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa Nabi Saw melarang Ali mengumpuli Fatimah sampai ia memberikan sesuatu kepadanya.

4.Kapan wajib membayar mahar yang dijanjikan seluruhnya.
       Yaitu bila berada pada salah satu keadaan berikut ini:
a.       Kalau sudah benar-benar bersenggama
b.      Bila seorang dari suami istri meninggal dunia sebelum bersenggama.
5.  Dalam perkawinan yang batal.
Jika seorang laki-laki telah akad nikah dengan seorang perempuan, lalu disenggamanya, yang kemudian karena sesuatu hal, perkawinannya secara hokum dianggap batal, maka wajib laki-laki tadi membayar seluruh mahar yang dijanjikannya.
6.  Kawin tanpa menyebutkan maharnya terlebih dahulu.
Kawin dengan tidak ditetapkan maharnya terlebih dahulu disebut nikah tawfidh. Hal ini menurut kebanyakan ulama dibolehkan.
 Karena Allah berfirman dalam Surat Al-Baqarah: 236.



Artinya:
“… Tidak ada dosa atas kamu (tidak wajib membayar mahar) jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya.”
7. Wajib membayar mahar Mitsl, sesudah bersenggama atau sesudah kematian.
Mahar Mitsl yaitu mahar yang seharusnya diberikan kepada perempuan, sama dengan perempuan lain, umumnya, kecantikannya, hartanya, akalnya, agamanya, kegadisannya, kejandaannya, dan negerinya sama ketika akad nikah dilangsungkan.


8. Kawin gadis kecil dengan mahar kurang dari mahar Mitsl.
Syaf’I Daud, Ibnu Hazmdan dua orang murid golongan Hanafi berpendapat bahwa ayah tidak boleh mengawinkan anak perempuannya yang masih kecil dengan mahar kurang dari mahar Mitsl.  Harga yang ditetapkan ayahnya tidak mengikat padanya. Ia harus diberi mahar Mitsl, karena mahar adalah hak perempuan, dan tak ada hak bagi ayahnya untuk menentukan jumlahnya.
9. Memberikan mahar dua kali angsuran.
Suami yang mengtalak istrinya sebelum terjadi persenggamaan. Wajib membayar mahar separuhnya dan ia harus menetapkan dulu berapa mahar yang menjadi hak istri. Allah berfirman alam surat Al-Baqarah ayat 237.
Artinya:
“… jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu mencampuri dengan mereka, padahal kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah separoh dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali kalau istri-istrimu itu memaafkan atau dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah…”
10. Uang pesangon
Jika suami mentalak istrinya sebelum disenggama dan belum pula ditetapkan jumlah mahar yang wajib diterima oleh istrinya, maka ia wajib memberikan uang pesangon kepadanya sebagai ganti dari apa yang diberikan oleh bekas istrinya. Perbuatan ini termasuk dalam mentalak secara baik dan dengan adab yang luhur.
11. Gugurnya mahal.
Suami gugur dari kewajiban membayar mahar seluruhnya jika perceraian sebelum terjadinya senggama datang dari pihak istri, umpama karena istri keluar dari islam.Dan bagi istri hak pesangonnya gugur karena ia telah menolak sebelum suaminya menerima sesuatu daripadanya.
12. Memberikan mahar tambahan.
Abu Hanifah berpendapat: “ Memberikan mahar tambahan sesudah berlangsungnya akad nikah boleh, jika suami telah mencampuri istrinya.
13. Mahar rahasia dan terbuka.
Jika keduabelah pihak yang berakad nikah menyetujui suatu jumlah mahar dengan rahasia, beberapa hari kemudian secara terbuka mereka mengadakan pembicaraan tentang jumlah mahar dengan kesepakatan lebih besar dari jumlah mahar pertama, kemudian kedua belah pihak bersengketa sehingga dibawa ke pengadilan. Lalu bagaimanakah pengadilan hendak menyelesaikannya?
Abu Yusuf berpendapat: “ diputuskan berdasarkan kesepakatan mereka dengan rahasia sebelumnya.” Karena ini benar-benar mencerminkan kemauan sebenarnya. An itulah yang dituju oleh kedua belah pihak.
14. Memegang mahar
Jika istri masih kecil maka bapaknyalah yang berhak memegang maharnya. Sebab dialah pengurus hartanya. Adapun mahar perempuan janda (dewasa) hanya boleh disimpan oleh walinyadengan seizinnya. Jika perempuan itu dewasa.

2.   Kewajiban istri terhadap suami
Diantara beberapa kewajiban seorang istri terhadap suami adalah sebagai berikut:
a.       Taat dan patuh kepada suami.
b.      Pandai mengambil hati suami melalui makanan dan minuman.
c.       Mengatur rumah dengan baik.
d.      Menghormati keluarga suami.
e.       Bersikap sopan, penuh senyum kepada suami.
f.       Tidak mempersulit suami, dan selalu mendorong suami untuk maju.
g.      Ridha dan syukur terhadap apa yang diberikan suami.
h.      Selalu berhemat dan suka menabung.
i.        Selalu berhias, bersolek untuk dihadapan suami.
j.        Jangan selalu cemburu buta.


L. HAK DAN KEWAJIBAN MEMELIHARA ANAK (HADHANAH)
Hadhanah adalah Pendidikan dan pemeliharaan anak sejak dari lahir sampai sanggup berdiri sendiri mengurus dirinya yang dilakukan oleh karabat anak itu.[14]
a.       Yang  Berhak Melakukan Hadhanah (Pemelihraan Anak)    
Seorang anak pada permulaan hidupnya sampai pada umur tertentu memerlukan orang lain untuk membantunya dalam kehidupannya, seperti makan,pakaian,membersihkan diri, bahkan sampai kepada pengaturan bangun dan tidur. Karna itu, orang yang menjaganya perlu mempunyai rasa kasih sayang,kesabaran,dan mempunyai keinginan agar anak itu baik(shaleh) di kemudian hari. Disamping itu,harus mempunyai waktu yang cukup pula untuk melakukan tugas itu.Dan memiliki syarat-syarat tersebut adalah wanita.
 Dalam hadist Nabi dijelaskan:


Artinya:
Dari Abdullah Bin Umar, Bahwasanya Seorang wanita berkata: Ya Rasulullah,bahwasanya anakku ini perutkulah yang mengandungnya,asuhankulah yang mengawasinya dan air susu kulah minumannya.bapaknya hendak mengambilnya dariku. Maka berkatalah Rasulullah: Engkau lebih berhak atas nya(anak itu) selama engkau belum nikah dengan laki-laki yang lain.(HR  Ahmad dan Abu Daud,Baihaqqi,Hakim dan shahih).

Dasar urutan orang-orang berhak melakukan hadhanah antara lain :
1.      Kerabat pihak ibu di dahulukan atas kerabat pihak bapak jika tingkatannyadalam kerabat adalah sama.
2.      Nenek perempuan di dahulukan atas saudara perempuan, karena anak merupakan bagian dari kakek, karena itu nenek lebih berhak di banding dengan dengan saudara perempuan.
3.      Kerabat sekandung di dahulukan dari kerabatyang bukan sekandung dan kerabat seibu lebih di dahulukan atas kerabat seayah.
4.      Dasar urutan ini ialah urutan kerabat yang ada hubungan mahram dengan ketentuan bahwa pada tingkat yang sama pihak ibu di dahulukan atas pihak bapak.
5.      Apabilakerabat yangada hubungan mahram tidak ada maka hak hadhanah pindah kepadakerabat yang tidak ada hubungan mahram.[15] 
Syarat-syarat hadhanah antara lain:
1.      Tidak terikat dengan sutu pekerjaan yang menyebabkan ia tidak melakukan hadhanah dengan baik, seperti hadinah terikat dngan pekerjaan yang berjauhan tempatnya dengan tempat si anak, atau hamper seluruh waktunya di habiskan untuk bekerja.
2.      Hendaklah ia orang yang mukhallaf, yaitu telah baligh, berakal dan idak terganggu ingatannya.
3.      Hendaklah mempunyai kemampuan melakukan hadhanah.
4.      Hendaklah dapat menjamin pemeliharaan dan pendidikan anak, terutama yang berhubungan  dengan budi pekerti.
5.      Hendaklah hadinah tidak bersuamikan laki-laki  yang  tidak ada hubungan mahram dengan si anak.
6.      Hadhanah hendaklah orang yang tidak membenci si anak.

Allah berfirman dalam  Surat At-Tahrim : 6 hal 560, juz 28



Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, periharalah dirimu  dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu, penjaganya malaikat-malaikat yang kasar yang keras yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang di perintahkannya kepada mereka, dan selalu mengerjakan apa yang di perintahkannya. (QS At-Tahkim :6)




M. PUTUSNYA PERKAWINAN ( TALAK )
1.Pengertian Talak
Talak terambil dari kata “ithlaq” yang menurut bahasa artinya “  melepaskan atau meninggalkan”. Menurut istilah syara’[16]  talak yaitu melepaskan tali perkawinan  dan menghakhiri tali suami istri.
Jadi talak itu adalah  menghilangkan ikatan perkawinan sehingga setelah hilangny ikatan perkawinan itu istri tidak lagi halal bagi suami nya,dan ini terjadi  dalam hak talak ba’in, sedangkan arti mengurangi  kelepasan ikatan perkawinan ialah berkurangnya hak talak bagi suami yang megakibatkan berkurangnya jumlah talak yang menjadi hak suami dari tiga menjadi dua, dari dua menjadi satu dan dari satu menjadi hilang hak talak itu yaitu terjadi pada talak raj’i.


·         Macam- Macam Talak
Talak terbagi tiga yitu:
a.       Talak sunni, yaitu talak yang di jatuhkan sesuai dengan tuntunan sunnah. Contohnya istri yang di talak sudah pernah di gauli.
b.      Talak bid’i, yaitu talak  yang di jatuhkan tidak sesuai atau bertentangan dengan tuntunan sunnah , tidak memenuhi syarat sunni, contohnya talak di jatuhkan terhadap istri pada waktu haid baik dipermulaan maupun di pertengahan.
c.       Talak la sunni wala bid’i,  yaitu talak yang tidak termasuk katagori talak dan sunni dan tidak pula termasuk talak bid’i. contohnya talak yang dijatuhkan pada istri yang belum pernah di gauli,belum pernah haid dan talak yang di jatuhkan terhadap istri yang sedang hamil.

Di tinjau dari segi ada atau tidak adanya kemungkinan bekas suami merujuk bekas istri maka talak di bagi menjadi dua macam:
1.      Talak raj’i, yaitu talak yang di jatuhkan suami terhadap istri nya ang pernah di gaulinya, bukan karena memperoleh ganti harta dari istri, talak yang pertama kali di jatuhkan atau yang kedua kalinya.
Firman Allah dalam surat Al-Baqarh :229 ;


Artinya:
Talak  (yang dapat di rujuk) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi  dengan cara yang makruf atau menceraikan dengan cara yang baik. (QS Al-Baqarah:229)
Ayat ini menjelaskan memberi makna bahwa talak yang di syriatkan oleh Allah ialah talak yang di jatuhkan oleh suami satu demi satu, tidak sekaligus, dan bahwa suami boleh memelihara kembali bekas istrinya setelah talak pertama dengan cara yang baik, demikian pula dengan talak kedua.
1.      Talak ba’in, yaitu talak yang memberi hak merujuk bagi bekas  suami yang terhadap bekas istrinya. Untuk memgembalikan bekas istri ke dalam ikatan perkawinan dengan bekas suami harus melalui akad nikah baru, lengkap dengan rukun dan syaratnya.
Rukun dan syarat talak[17]
Rukun talak  ialah unsur  pokok yang harus ada dalam talak dan terwujudnya talak bergantung ada dan lengkap nya unsur-unsur yang di maksud.
 Rukun talak ada empat:
a.       Suami. Adalah yang memiliki hak talak dan yang berhak yang menjatuhkannya, selain suami tidak berhak menjatuhkannya.
b.      Istri. Masing-masing hanya berhak menjatukan terhadap istri sendiri. Tidak di pandang  jatuh talak yang di jatuhkan terhadap istri orang lain.   
c.       Sighat talak
Sighat talak adalah kata-kata yang di ucapkan oleh suami terhadap istrinya yang menunjukkan talak, baik itu jelas maupun sendirian, berupa ucapan lisan , tulisan, isyarat bagi suami tuna wicara ataupun dengan suruhan orang lain.
d.      Qadshu ( sengaja), artinya bahwa dengan ucapan talak itu memang di maksudkan oleh yang mengucapkannya untuk talak bukan untuk maksud lain.

N. PERCERAIAN
Perceraian adalah suatu perkawinan menjadi putus antara lain karena perceraian. Dalam hukum islam, perceraian terjadi  karena terjadinya khulu’, zhihar, ila, dan lia’n.
Dalam firman Allah surat Al-baqarah: 228.





Artinya:
Dan para istri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka (menunggu) tiga kali quru’. [18]Tidak  boleh bagi mereka m        enyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahim mereka, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan para suami mereka lebih berhak kembali kepada mereka dalam (masa) itu, jika mereka menghendaki perbaikan. Dan mereka (para perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut. Tetapi para suami mempunyai kelebihan di atas mereka.[19] Allah maha perkasa, dan maha bijaksana. (QS Al-Baqarah:228).


Dalam firman Allah surat Al-Baqarah: 229.



Artinya:
Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka (istri) kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah janganlah kamu melanggarnya. Barang siapa yang melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang -orang yang aniaya. (Q.S Al-Baqarah:229).
O.  PROBLEM  PERNIKAHAN & KELUARGA DAN  PERLUNYA  BKI PERNIKAHAN DAN KELUARGA ISLAMI
keluarga atau rumah tangga, oleh siapapun di bentuk, pada dasarnya merupakan upaya untuk memperoleh kebahagiaan  dan kesejahteraan hidup. Keluarga di bentuk   untuk menyalurkan nafsu seksual, karena  tanpa  tersalurkan orang bisa merasa tidak bahagia. Kelarga di bentuk untuk memadukan  raakasih dan sayang di antara dua mahluk berlainan jenis,  yang berlanjut untuk menyebarkan kasih & sayang keibuan dan keayahan terhadap  seluruh anggota keluarga (anak keturunan). Seluruhnya jela-jelas bermuara pada keinginan manusia untuk hidup lebih bahagiadan lebih sejahtera.
Apa yag di idam-idamkan, apa yang ideal, apa yang seharusnya, dalam kenyataan tidak senantiaa berjalan sebagaimana mestinya.  Kebahagiaan yang di harapkan dapat di raup dalam kehidupan berumah tangga, kerap kali hilang  kandas tak berbekas , yang menonjol justru derita dan nestapa.
Problem-problem pernikahan dalam keluarga amat banyak sekali, dari yang trkecil sampai yang terbesar. Dari sekedar pertengkaran kecil sampai ke perceraian dan keruntuhan kehidupan rumah tangga yang menyebabkan timbulnya broken home.
Penyebabnya bisa terjadi dari kesalahan awal  pembentukan rumah tangga, pada masa-masa sebelum dan menjelang pernikahan bisa juga muncul disaat-saat mengiringi bahtera kehidupan rumah tangga. Dengan kata lain ada banyak faktor yang menyebabkan pernikahan dan pembinaan kehidupan rumah tangga atau berkeluarga itu tidak baik tidak seperti yang di harapkan, tidak di limpahi mawaddah, warahmah, tidak menjadi keluarga sakinah.
Kenyataan akan adanya problem yang berkaitan dengan pernikahan dan kehidupan keluarga , yang kerap kali tidak bisa di atasi sendiri ole yang terlibat dengan masalah tersebut, menunjukkan bahwa di perlukan adanya bantuan konseling dari orang lain untuk turut serta mengatasinya. Selain itu kenyataan bahwa kehidupan pernikahan dan keluarga itu selalu saja ada problemnya, menunjukka pula perlunya adanya bimbingan islam mengenai pernikahan dan pembinaan kehidupan keluarga.
P. SUBJEK BIMBINGAN DAN  KONSELING PERNIKAHAN DAN KELUARGA ISLAMI
            Subjek (klien),yang di bombing oleh bimbingan dan konseling pernikahan dan keluarga islami sesuai dengan fungsi nya mencakup;
1.      Remaja atau pemuda yang akan atau sedang mempersiapkan diri untuk memasuki jenjang perkawinan atau hidup berumah tangga sifatnya preventif. Karena binmbingan pernikahandan keluarga islami yang memegang peranan lebih besar . bimbingan di lakukan secara individual maupun kelompok
2.      Suami istri dan juga anggota keluarga lainnya , baik anggota keluarga inti maupun keluarga besar . sifatnya bisa preventife bisa kuratif. Jadi bisa bimbingan yang memegang peranan besar, bisa konseling-konseling di berikan kepada pasangan suami istri dan atau keluarga lainnya mana kala kkehidupan pernikahan dan rumah tangga yang bersangkutan menghadapi masalah.
Q. OBJEK BKI PERNIKAHAN ISLAMI
Segala liku-liku pernikahan dan kehidupan berumah tangga (berkeluarga) pada dasarnya menjadi objek bimbingan dan konseling pernikahan dan keluarga islami. Antara lain mencakup:
1.      Pemilihan jodoh ( pasangan hidup), termasuk adalah pacaran dan sbb
2.      Peminangan ( pelamaran )
3.      Pelaksanaan pernikahan
4.      Hubungan suami istri ( jasmani dan rohaniah )
5.      Hubungan antar anggota keluarga ( keluarga inti maupun besar )
6.      Pembinaan kehidupan rumah tangga
7.      Harta dan warisan
8.      Pengaduan ( poligami )
9.      Perceraian , talaq dan rujuk

R. TUJUAN BKI DALAM PERNIKAHAN DAN KELUARGA
Berdasarkan rumusan pengertian bimbingan dan konseling pernikahan dan keluarga islami tersebut di atas, dapat di ketahui bahwa tujuan bimbingan dan konseling islami di bidang ini adalah untuk
1. Mampu individu mencegah timbulnya problem yang berkaitan dengan pernikahannya.
2.   Membantu individu mencegah timbulnya problem-problem yang berkaitan dengan kehidupan rumah tangganya.
3.   Membantu individu memecahkan masalah yang berkaitan dengan pernikahan dan kehidupan berumah tangga.
4.   Membantu individu memelihara situasi dan kondisi pernikahan dan rumah tangga agar tetap baik dan mengembangkannya agar jauh lebih baik.







BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari pembahasan diatas dapat kita simpulkan bahwa pernikahan adalah sunah nabi yang harus dilaksanakan oleh setiap manusia agar terhindar dari perbuatan dosa. Makna dari pernikahan itu sendiri adalah Keluarga menurut konsep islam adalah kesatuan hubungan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang di lakukan melalui akad nikah menurut ajaran islam. Dengan kata lain, ikatan apapun antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang tidak dilakukan dengan melalui akad nikah secara islam, tidak diakui sebagai suatu keluarga (rumah tangga) islam.
akad yang mengandung istilah hukum kebolehan hubungan seksual  denga  lafaz nikah atau dengan kata –kata yang semakna denganya.
Pernikahan itu sendiri mempunyai beberapa hukum antara lain: wajib,sunah,haram, makruh dan mubah. Dan hukum tersebut berlaku pada seseorang atau individu sesuai dengan kebutuhannya terhadap pernikahan itu sendiri.
Dalam pernikahan juga terdapat beberapa macam pernikahan yang dilarang  antara lain yaitu: pernikahan mut’ah, sighar, muhallil dan silang. Pernikahn itu bukan hanya sekedar untuk  menghindarkan diri dari dosa tetapi juga mempunyai tujuan yaitu membina keluarga yang sakinah mawaddah warahmah.
Keluarga menurut konsep islam adalah kesatuan hubungan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang di lakukan melalui akad nikah menurut ajaran islam. Dengan kata lain, ikatan apapun antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang tidak dilakukan dengan melalui akad nikah secara islam , tidak diakui sebagai suatu keluarga (rumah tangga) islam.
Perceraian adalah suatu perkawinan menjadi putus antara lain karena perceraian. Dalam hukum islam, perceraian terjadi  karena terjadinya khulu’,zhihar,ila,dan lia’n.
Talak itu adalah  menghilangkan ikatan perkawinan sehingga setelah hilangnya  ikatan perkawinan itu istri tidak lagi halal bagi suami nya,dan ini terjadi  dalam hak talak ba’in, sedangkan arti mengurangi  kelepasan ikatan perkawinan ialah berkurangnya hak talak bagi suami yang megakibatkan berkurangnya jumlah talak yang menjadi hak suami dari tiga menjadi dua, dari dua menjadi satu dan dari satu menjadi hilang hak talak itu yaitu terjadi pada talak raj’i.




















DAFTAR PUSTAKA
Drs.H.Abd.Rahmah Ghazaly, M.A. “Fiqh Munakahat”. Jakarta Timur : Prenada Media. 2003.
Prof. Dr. H. Thohari Musnawar. “Dasar-Dasar Konseptual Bimbingan dan Konseling Islam”. Yogyakarta : Press. 1992.
M.Quraish Sihab. “Tafsir Al-Misbah Pesan dan Kesan dan Keserasian Al-Qur’an”. Jakarta : Lentera Hati. 2002. Vulume 7.
M.Quraish Sihab. “Tafsir Al-Misbah Pesan dan Kesan dan Keserasian Al-Qur’an”. Jakarta : Lentera Hati. 2002. Vulume 9.
M.Quraish Sihab. “Tafsir Al-Misbah Pesan dan Kesan dan Keserasian Al-Qur’an”. Jakarta : Lentera Hati. 2002. Vulume 11.
Departemen Agama RI, Pedoman Konseling Perkawinan,Jakarta 2004.
Departemen Agama RI, Membina keluarga sakinah, Banda Aceh, 2005.
Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah,jakarta,cetakan 1 2006.





[1] Dep Dikbud,kamus Besar Bahasa Indonesia,(jakarta:Balai Pustaka,1994),Cet Ke-3,Edisi kedua,hal.456.

[2] Lihat Muhammad bin Ismail Al-Kahlaniy,Subul al-salam,(Bandung:Dahlan,t,t.),jilid3,hal.109.
[3] Wahbah Al-Zuhaili,Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuh,(Beirut:Dar al-Fikr,1989),cet ke3 hal.29.
[4] Abu Yahya Zakariya Al-Anshary,Fath al-Wahhab,(Singapura:Sulaiman Mar’iy,t,t.),Juz 2,hal 30.
[5] Ibd
[6] Muhammad Nasib Ar-Rifa’I,Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir,cet ke 2,( Jakarta:Gema insani,2000),hal30
[7] M.Quraish Shihab,Tafsir Al-Misbah,cet 7,(Jakarta:Lentera Hati,2002)hal 338.
[8] Perkawinan yang hukumnya sunat berarti lebih baik di lakukan dari pada di tinggalkan jika di lakukan mendapat pahala dan jika di tinggalkan tidak berdosa.
[9] M.Quraish shihab,Tafsir Al-Misbah,cet 7,(Jakarta Lentera Hati 2002),hal 334.
[10] Abd.Rahman Al-Ghazaly,Fiqh Munakahat,cet 1(Jakarta,Prenada Media,2003),hal 20.
[11] Membina keluarga sakinah,Departemen Agama RI,2005,Hal 7
[12] Abd.Rahman Al-Ghazaly, Fiqih Munakahat,cet 1(Jakarta, Prenada Media, 2003)Hal 22.
[13] Menyusahkan kepada ahli waris ialah tindakan-tindakan seperti: (a). mewasiatkan lebih dari sepertiga harta peninggalan. (b). berwasiat denganmaksud mengurangi harta warisan. Sekalipun  kurang dari sepertiga jika ada niat mengurangi hak waris, juga tidak di bolehkan.

[14] Lihat Zakiah Daradjat,op.cit.,h.157.
[15] Ibid.,h. 158-160
[16] Lihat sayyid Sabiq, op. cit,h.206
[17] Ilmu fiqh 2,h.234 Lihat pula Zakiah Daradjat, op. cit h.178 dan seterusnya
[18] Quru’jamak dari qar’u yang berarti suci,atau haid.
[19] Karena suami antara lain bertanggung jawab terhadap keselamatan dan kesejahteraan rumah tangga.   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar