Nama : Muhammad Fajri
Nim
: 421006007
jurusan
: BPI ( Fak. Dakwah IAIN Ar-raniry Banda Aceh)
BAB I
PENDAHULUAN
Latar belakang
Pernikahan
merupakan perkara yang agung dan ikatan yang suci lagi mulia antara dua jenis
manusia. Pernikahan merupakan pembeda antara antara manusia dan binatang. Sebab
pernikahan bukan sekedar wadah untuk melampiaskan hasrat birahi sementara.
Sehingga dalam waktu sekejap akan hancur berantakan manakala kejenuhan muncul
dan kebosanan terhadap pasangan timbul. Tapi lebih dari itu pernikahan
merupakan karunia illahi yang patut di syukuri dengannya manusia dapat
berkembang biak, menemukan kedamaian dan kebahagiaan serta menjaga
kehormatannya. Namun demikian , betapa banyak yang mengeluhkan kegagalan
pernikahannya ?
Kondisinya
sebelum menikah jauh lebih baik dari pada
menikah. Pernikahan yang di khayalkannya sebagai sesuatu yang indah dan di
harapkan dapat memberikan kebahagiaan , ternyata malah membuatnya sengsara
bagaikan hidup di neraka. Tidak di ragukan lagi , hal tersebut menjadi sebagai
akibat dari keengganan mengikuti petunjuk illahi. Pernikahan yang di jalaninya
hanya semata mengikuti hawa nafsu dan kesenangan duniawi, sehingga dalam waktu
singkat keindahan semu dan palsu itu memudar dan pada akhirnya hilang sirna.
Bentuk
pernikahan ini telah memberikan jalan yang aman pada naluri seks, memelihara
keturunan dengan baik dan menjaga kaum perempuan menjadi laksana rumput yang
bisa di makan oleh binatang ternak dengan seenaknya. Pergaulan suami-istri di
letakkan di bawah naungan naluri keibuan dan kebapakan sehingga nantinya akan
menghasilkan tumbuh-tumbuhan yang baik dan buah yang bagus.
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN PERKAWINAN DAN PEMBENTUKAN
KELUARGA
Dalam bahasa Indonesia, perkawinan berasal dari
kata ”Kawin” yang menurut bahasa artinya
membentuk keluarga dengan lawan jenis untuk melakukan hubungan kelamin atau
bersetubuh .[1]
Perkawinan di sebut juga “Pernikahan”, berasal dari kata nikah yang menurut bahasa artinya mengumpulkan, saling
memasukkan, dan digunakan untuk arti bersetubuh (wathi).[2]Kata
“nikah” sendiri sering digunakan untuk arti
persetubuhan, juga untuk arti akad nikah .[3]
Menurut istilah hukum Islam, Terdapat
beberapa definisi, di antaranya adalah Menurut Abu Yahya Zakariya AL-Anshary
mendefinisikannya, [4]”Nikah
menurut istilah syara’ ialah akad yang mengandung istilah hukum kebolehan
hubungan seksual dengan lafaz nikah atau
dengan kata –kata yang semakna dengannya”
[5]Dalam
kaitan lain Muhammad Abu Ishrah
memberikan definisi yang lebih luas yaitu “Akad yang memberikan faedah
hukum kebolehan mengadakan hubungan keluarga (suami –istri) antara pria dan wanita
dan mengadakan tolong- menolong dan memberi batas hak bagi pemiliknya serta pemenuhan
kewajiban bagi masing-masing.
Keluarga
menurut konsep islam adalah kesatuan hubungan antara seorang laki-laki dan
seorang perempuan yang di lakukan melalui akad nikah menurut ajaran islam.
Dengan kata lain, ikatan apapun antara seorang laki-laki dengan seorang
perempuan yang tidak dilakukan dengan melalui akad nikah secara islam , tidak
diakui sebagai suatu keluarga (rumah tangga) islam.
Firman
allah dalam surat Ali- Imran:14 juz 3
hal 51:
Artinya:
Dijadikan terasa indah dalam
pandanngan manusia cinta terhadap apa yang di inginkan, berupa
perempuan-perempuan anak-anak harta benda yang bertumpuk dalam bentuk emas dan
perak, kuda pilihan, hewan , ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup
di dunia dan disisi Allah.
Tafsir:
[6]Ibnu katsir jilid 2 menyatakan:
Disini terdapat tiga kata, pertama
zuiyina atinya di perhiaskan. Maksudnya segala barang yang di ingini itu ada.
Baiknya dan ada buruknya tetapi apabila keinginan telah timbul, yang
kelihatannya hanya eloknya saja dan lupa
akan buruk dan susahnya. kata kedua ialah hubb artinya kesukaan atau cinta.
Yang ketiga adalah syahwat yaitu keinginan- keinginan yang menimbulkan menarik
nafsu mempunyainya. Maka di sebutlah disini enam macam hal yang manusia sangat
menyukainya karena ingin hendak mempunyai dan memuasainya sehingga yang Nampak
oleh manusia hanyalah keuntungannya saja sehingga manusia tidak memperdulikan
kepayahan buat mencintainya.
Rasulullah
juga telah bersabda :
Artinya
:
“Perkawinan adalah peraturanku,
barang siapa yang benci kepada peraturanku, bukanlah ia termasuk umatku. (HR.
Bukhari dan Muslim).
B. SIKAP AGAMA ISLAM TERHADAP
PERKAWINAN
Dalam
Al-Quran dinyatakan bahwa hidup berpasang- pasangan, hidup berjodoh -jodoh adalah
naluri segala mahkluk Allah, termasuk manusia.
Firman Allah dalam surat Yasin ayat 36 di nyatakan :
Artinya:
Maha
suci Tuhan yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya ,baik apa yang di tumbuhkan dari dan
dari diri mereka maupun apa yang tidak mereka ketahui.(QS Yasin:36).
Tafsir:
Akhir
ayat lalu mengecam para pendurhaka yang tidak
mensyukuri Allah,bahkan mengecam siapapun yang tidak mengakui keesaan
dan kekuasaan-Nya. Ayat di atas menyucikan Allah dari segala sifat buruk atau kekurangan yang disandangkan kepada-Nya. Betapa
tidak Allah yang mereka durhakai itu
adalah dia yang antara lain menciptakan segala tumbuhan dan dan menumbuhkan
buah-buahan dengan cara menciptakan pasangan bagi masing-masing. Dengan tujuan
itu ayat di atas menyatakan: Maha Suci
Dia dari segala kekurangan dan sifat buruk. Dialah Tuhan Yang telah menciptakan pasangan-pasangan
semuanya,pasangan yang berfungsi sebangai penjantan dan betina,baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi seperti kurma dan anggur dan demikian juga dari diri
mereka sebangai manusia , di mana mereka terdiri dari laki –laki dan
perempuan dan demikian pula dari apa yang
tidak atau belum mereka ketahui baik
makhluk hidup maupun benda tak bernyawa.
Semantara ulama membatasi makna kata
azwaj / pasangan pada ayat ini hanya
pada makhluk hidup saja. Tim penulis tafsir
al-muntakhab misalnya menulis bahwa:”Kata ‘min’ dalm ayat ini berfungsi sebangi penjelas. Yakni bahwa Allah
telah menciptakan penjantan dan betina pada semua makhluk ciptaan-Nya, baik
berupa tumbuh- tumbuhan, hewan ,manusia dan makhluk hidup lainnya yang tak
kasat mata dan belum diketahui manusia.”
Pendapat ini tidak sejalan dengan
makna kebahasaan, maksud sekian
banyak ayat al-Quran serta kenyataan ilmiah yang ditumukan dewasa ini. Dari segi bahasa, kata
azwaj adalah bentuk jamak dari kata zauj yakni pasangan. Kata
ini menurut pakar bahasa al-Quran, ar-Raghib
al-ashfhani, digunakan untuk masing masing dari dua hal yang berdampingan
(bersamaan), baik jantan maupun betina ,
binatang (termasuk binatang berakal
yakni manusia) dan juga di gunakn
menunjukkan kedua yang berpasangan
itu,Dia juga digunakan menunjukkan
halang sama bagi selain binatang seperti alas kaki. Selanjutnya
ar-raghib menengaskan bahwa keberpasangan tersebut bisa akibat kesamaan dan
bisa juga karena tolak belakang itu dari
segi bahasa ayat-ayat al-qur’an pun menggunakan kata-kata tersebut. Dalam
pengertian umum bukan hanya untuk makhluk hidup.
Allah
berfirman :
“Dan segala sesuatu Kami ciptakan
berpasang-pasangan supaya kamu mengingat (kebesaran Allah)” (QS. Adz-Dzariyat
[51]:49).
Dari
sini ada malam ada siang, ada senng d nada susah, ada atas ada bawah, demikian
seterusnya. Semua-selama dia makhluk –memiliki pasangan. Hanya sang khalik,Allah
swt. Yang tidak ada pasangan –Nya , tidak ada pula sama-Nya . Dari segi ilmiah
terbukti bahwa listrik pun berpasangan, ada arus positif dan juga arus negatif,
demikian juga atom, yang tadinya diduga merupakan wujud yang terkecil dan tidak
dapat terbagi, ternyata dia pun berpasangan. Atom terdiri dari electron dan
proton.
Dari makhluk yang diciptakan Allah
SWT berpasang-pasangan inilah Allah SWT menciptakan manusia menjadi
berkembang biak dan berlangsung dari generasi ke generasi berikutnya, sebagaimana tercantum
dalam surat An-Nisa’ ayat 1:
Artinya:
Hai manusia,bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah
menciptakan kamu dari diri yang satu.Dia menciptakan diri itu pasangannya ,dan
dari keduanya Dia mengembang biakkan lki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertaqwalah kepada Allah yang dengan-Nya
kamu saling meminta serta peliharalah
silaturrahmi, Sesungguhnya Allah senantiasa menjaga dan menguasai kamu.
Tafsir :
Allah Ta’ala menyuruh makhluk-Nya
agar bertaqwa kepada-Nya yaitu beribadah kepad-Nya Yang Esa tanpa menyekutukan-Nya. Dia pun
mengingatkan mereka terhadap kekuasaan-Nya yang dengan kekuasaan itulah dia
menciptakan mereka dari diri yang satu ,yaitu Adam A.s.”Dan Dia menciptakan
dari diri pasangannya,” yaitu Hawa A.s. Yang di ciptakan dari tulang rusuk Adam
bangian belakang yang sebelah kiri
ketika dia sedang tidur. Kemudian Adam bangun dan di kejutkan oleh
keberadaannya Hawa dan keduanya pun
saling tertarik.
Dalam
hadits shahih di katakan:
Artinya:
“Sesungguhnya
wanita itu di ciptakan dari tulang rusuk. Rusuk yang paling bengkok ialah yang paling atas . Jika kamu
meluruskannya ,niscaya dia patah jika
kamu ingin berbahagia dengannya berbahagilah ,walaupun ia bengkok.”
Dalam
firman Allah , “Dan dia mengembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak.”
Yakni , Allah memperbanyak dari adam dan
hawa laki-laki dan perempuan yang banyak. Dia menyebarkan mereka di berbagai
wilayah dunia selaras perbedaan ras, sifat, warna kulit, dan bahasanya. Setelah
itu, mereka semua dikembalikan dan di kumpulkan kepadanya. Kemudian Allah
ta’ala berfirman, “ dan bertaqwalah kepada Allah yang dengannya kamu saling
meminta serta periharalah silaturahmi.”
Yakni bertaqwalah kepada Allah dengan cara kamu mentaati nya. Adh- dhahak
berkata, “ dan bertaqwalah kepada Allah yang dengan namanya kamu mengadakan
akad dan perjanjian, dan periharalah hubungan silaturahmi, jngan sampai kamu
memutuskannya, namun berbuat baiklah kepada mereka dan sambunglah tali silaturahmi.
“ Sesungguhnya Allah senantiasa mengawasi kamu “ yakni dia mengawasi tingkah
lakumu dan amalmu. Allah ta’ala berfiman “Allah maha menyaksikan terhadap
segala sesuatu .”
Hal
ini disebutkan dalam surat An-Nahl : 72
Artinya:
Allah menjadikan bagi kamu
istri-istri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dan istri-istri kamu itu
anak-anak dan cucu-cucu dan memberi kamu rezeki yang baik. Maka apakah terhadap
yang bathil mereka beriman dan terhadap nikmat Allah dan mereka terus - menerus
kufur (QS. An-Nahl : 72).
Ayat
ini masih merupakan lanjutan dari uraian tentang rezeki Allah kepada manusia,
dalam hal ini pasangan hidup dan buah dari keberpasangan itu. Allah berfirman ;
dan di samping anugrah yang di sebut di
atas Allah juga menjadikan bagi kamu pasangan-pasangan dari diri, yakni jenis
kamu sendiri agar kamu dapat merasakan ketenangan hidup dan menjadikan bagi
kamu dari hasil hubungan kamu dengan pasangan-pasangan kamu itu, anak-anak
kandung dan menjadikan dari anak-anak kandung itu cucu-cucu baik laki-laki
maupun perempuan.
Dan
bukan hanya itu anugrah Allah, dia juga memberi kamu rezeki dari aneka anugrah
dan rezeki yang baik-baik yakni yang sesuai dengan kebutuhan kamu dan tidak
membawa dampak negatif terhadap kamu , baik berupa harta benda, pangan dan lain-lain
yang memelihara kelanjutan dan kenyamanan hidup kamu. Maka apakah sesudah itu
ada di antara kamu dan terhadap yang bathil , yakni berhala-berhala , keyakinan
buruk, seperti meyakini adanya anak bagi tuhan , serta ketetapan hukum yang
tidak bersumber dari nilai-nilai agama mereka terus –menerus beriman dan
sebaliknya terhadap nikmat dan karunia Allah yang tak dapatdi hitung itu mereka
terus-menerus kufur , yakni tidak mensyukuri nikmat-nikmatnya dan
menempatkannya pada tempat yang semestinya?
Kata
azwaj adalah bentuk jamak dari kata zawj, yaitu sesuatu yang menjadi dua
bila bergabung dengan yang lain, atau dengan kata lain pasangan. Kata anfusikum memberikan kesan bahwa suami
hendaknya merasa bahwa istri nya adalah dirinya sendiri, demikian pula istri
sehingga menjadi sebagai pasangan, walaupun berbeda, namun mereka berdua pada
hakikatnya menjadi diri yang satu, yakni menyatu dalam perasaan dan pikirannya
, dalam cita dan haraapannya , dalam gerak dan langkah nya, bahkan dalam menarik
dan menghembuskan nafasnya.
Kata
hafadah adalah kata jamak dari bentuk
hafid dari kata hafada yang bermakna bergegas melayani dan mematuhi mayoritas ulama
memahaminya dalam arti cucu, lelaki atau perempuan . memang , cucu di harapkan
, bahkan seterusnya, tampil bergegas melayani dan mematuhi kakek dan neneknya.
Ada juga yang memahaminya dalam arti pembantu-pembantu atau keluarga istri dan
ipar-ipar. Semua makna ini dapat di tampung oleh kata tersebut walaupun makna
pertama lebih sesuai.
Ayat
ini menggaris bawahi nikmat pernikahan dan anugrah keturunan. Betapa tidak,
setiap manusia memilki dorongan seksual yang sejak kecil menjadi nalui manusia
dan ketika dewasa menjadi dorongan yang sangat sulit di bending. Karena tiu
manusia mendambakan pasangan, dan Karena
itu pula keberpasangan merupakan fitrah manusia , bahkan fitrah makhluk hidup,
atau bahkan semua makhluk.
C. HUKUM MELAKUKAN PERKAWINAN
Ulama
syafi’iyah mengatakan Bahwasannya hukum
nikah ada 5 macam antara lain :
1. Melakukan
Perkawinan yang hukumnya Wajib
Bagi
orang yang telah mempunyai kemauan dan kemampuan untuk kawin dan di khawatirkan
maka tergelincir pada perbuatan zina seandainya tidak kawin maka hukum
melakukan perkawinan bagi orang tersebut adalah wajib. Hal ini di dasarkan pada
pemikiran hukum bahwa setiap muslim wajib menjaga diri untuk tidak berbuat yang
terlarang. Maka hukum melakukan perkawinan itu pun wajib sesuai dengan kaidah, seuatu
yang wajib tidak sempurna kecuali dengannya , maka sesuatu itu hukumnya wajib
juga.
Allah
berfirman dalam surat An- Nur:33 juz 18, halaman 354 :
Artinya
:
“Dan orang-orang yang tidak mampu
menikah hendaklah menjaga kesucian (dirinya), sampai Allah memberi kemampuan
kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan jika hamba sahaya yang kamu miliki
menginginkan perjanjian (kebebasan), hendaklah kamu buat perjanjian kepada
mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada
mereka sebagian harta Allah yang dikaruniakan kepadamu. Dan janganlah kamu paksa
hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri
menginginkan kesuciannya, karena kamu hendak mencari keuntungan kehidupan
duniawi. Barang siapa yang memaksa mereka, maka sungguh, Allah maha pengampun,
maha penyanyang (kepada mereka) setelah mereka dipaksa. (QS.An-Nur :33 ).
Tafsir:
Tafsir almisbah halaman
338 menjelaskan[7]
:
setelah
ayat yang lalu memerintahkan para wali untuk mengawinkan siapapun yang tidak
memiliki pasangan dan layak kawin, dan agar mereka tidak menjadikan kemiskinan
calon suami sebagai alasan untuk menolak lamaran mereka, maka kini melalui ayat
di atas para calon suami tersebut di tuntut untuk tidak mendesak para wali
untuk segera mengawinkan mereka. Ayat ini di nyatakan bahwa : dan hendaklah
benar-benar lagi bersungguh-sungguh menjaga kesucian dirinya orang-orang yang
tidak memiliki kemampuan materi untuk menikah dan memikul tanggung jawab
berkeluarga antara lain dengan cara berpuasa, melakukan kegiatan positif
seperti olahraga dan olah fikir sehingga yakni hendaknya dia melanjutkan
cara-cara itu sampai tiba saatnya Allah memampukan mereka dengan karunianya dan
memudahkan baginya untuk kawin. Ketika itu dia dapat memelihara kesucian
jiwanya dengan perkawinan kendati tidak lagi menempuh alternative pengganti
itu.
Salah
satu cara Allah untuk memampukan para sahaya itu adalah melalui tuan-tuan
mereka, karena itu ayat di atas melanjutkan tuntunannya dan kali ini di tujukan
kepada pemilik budak-budak tersebut.
Ayat di atas menyatakan: dan budak-budak
yang kamu miliki yang menginginkan untuk menjalin perjanjian dan
kesepakatan dengan kamu untuk membebaskan diri dengan membayar uang pengganti
sebagai imbalan kebebasan dan kemerdekaan mereka, maka hendaklah kamu wahai para pemilik budak-budak membuat
perjanjian dengan mereka serta membangun mereka meraih kemerdekaannya jika kamu
mengetahui yakni menduga ada kebaikan pada mereka yakni bahwa mereka akan mampu
melaksanakan tugas dan memenuhi kewajiban mereka, tanpa menjadi pengemis serta
mampu pula memelihara diri dan agama mereka. Untuk itu bantulah mereka agar
sukses dalam usaha mereka antara lain dengan memberi kemudahan-kemudahan, baik
dalam bentuk material maupun inmaterial
dan di samping itu berikanlah kepada mereka sebagian dari harta allah yang di
karunianya kepada kamu dalam bentuk pemberian wajib yakni seperdelapan bagian
yang di tetapkan Allah untuk penyaluran
zakat harta, atau pemberian sunnah berupa infak dan sedekah.
2. Melakukan perkawinan yang hukumnya Sunnat[8]
Orang
yang telah mempunyai kemauan dan kemampuan untuk melangsung kan perkawinan ,
tetapi kalau tidak kawin tidak di khawatirkan akan berbuat zina , maka hukum
melakukan perkawinan bagi orang tersebut
adalah sunat alasannya menetapkan hukum sunat.
Seperti dalam surat An-Nur : 32, juz 18,
halamn 354 Di jelaskan:
Artinya:
Dan kawinkanlah orang-orang yang
sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak dari hamba-hamba sahaya
kamu yang laki-laki dan hamba – hamba sahaya kamu yang perempuan. Jika mereka
miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya . dan Allah maha luas
lagi maha mengetahui. (An-Nur:32).
Dalam Tafsiran al-misbah di jelaskan[9]:
Setelah
ayat yang lalu memerintahkan untuk
memelihara kesucian diri dan jiwa kaum mukminin baik pria maupun wanita serta memelihara pandangan
kemaluan dan menutup aurat, maka kini para pemilik budak dan para wali
diperintahkan untuk membantu budak-budak mereka bahkan semua yang tidak miliki
pasangan hidup agar mereka juga memelihara diri dan kesucian mereka. Ayat ini
menyatakan hai para wali, para penanggung jawab bahkan seluruh kaum muslimin ;
perhatikanlah siapa yang berada di sekeliling kamu dan kawinkanlah yakni bantulah agar dapat kawin orang-orang
yang sendirian diantara kamu agar mereka dapat hidup tenang dan terhindar dari
perbuatan zina dan haram lainnya dan demikian juga orang-orang yang layak membina rumah tangga dari hamba-hamba sahaya
kamu yang laki-laki dan kamu hamba-hamba sahaya kamu yang perempuan. Mereka
juga yang perlu menyalurkan kebutuhan seksualnya. Allah menyediakan buat mereka
kemudahan hidup terhormat karena jika
mereka miskin Allah akan memampukan
mereka dengan karunianya. Dan Allah maha luas pemberiannya lagi maha mengetahui
segala sesuatu.
Ayat
ini memberi janji dan harapan untuk
memperoleh tambahan rezeki bagi mereka yang akan kawin , namun belum memiliki
modal yang memadai. Sementara ulama menjadikan ayat ini sebagai bukti tentang anjuran kawin
walau belum memikili kecukupan. Sementara mereka mengemukakan hadist-hadist
nabi saw. Yang mengandung anjuran atau perintah kawin. Misalnya ;” tiga yang
pasti Allah bantu. Yang akan menikah guna memelihara kesucian dirinya , hamba
sahaya yang ingin memerdekakan diri dan memenuhi kewajibannya serta pejuang di
jalan Allah” (HR Ahmad, At Tarmidzi, Ibnu Majah melalui Abu Hurairah). Tetapi
perlu di catat bahwa ayat ini bukannya di tujukan kepada mereka yang bemaksud
kawin, tetapi kepd para wali.
3. Melakukan
Perkawinan yang hukumnya Haram[10]
Bagi
orang yang tidak mempunyai keinginan dan tidak mempunyai kemauan
serta tanggung jawab untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban dalam berumah
tangga sehingga apabila melangsungkan perkawinan akan terlantarlah dirinya dan
istrinya , maka hukum melaksanakan perkawinan bagi orang tersebut adalah haram.
Termasuk juga hukumnya haram perkawinan bila seseorang kawin dengan maksud
untuk menelantarkan orang lain, masalah wanita yang di kawini itu tidak di urus
hanya agar wanita itu tidak dapat kawin dengan orang lain.
Rasulullah
telah menjelaskan dalam sabda beliau :
Artinya
:
“Nabi saw. Mengawini seorang
perempuan Bani Bayadhah yang kemudian diketahui lambungnya berkudis. Lalu
beliau membatalkan pernikahan itu seraya bersabda : “kalian semua (orang-orang
bani bayadhah) telah menipuku”.
4. Melakukan
perkawinan yang hukumnya Makruh
Bagi
orang yang mempunyai kemampuan untuk melakukan perkawinan juga cukup mempunyai
kemampuan untuk menahan diri sehingga tidak memungkinkan dirinya tergelincir
berbuat zina sekiranya tidak kawin. Hanya saja orang ini tidak mempunyai keinginan
yang kuat untuk dapat memenuhi kewajiban suami istri dengan baik.
5. Melakukaan
perkawinan yang hukumnya Mubah
Bagi
orang yang mempunyai kemampuan untuk melakukannya , tetapi apabila tidak
melakukan tidak khawatir akan berbuat zina dan apabila melakukannya juga tidak
akan melantarkan istri. Perkawinan orang
tersebut hanya di dasarkan untuk memenuhi kesenangan bukan dengan tujuan
menjaga kehormatan agamanya dan membina keluarga sejahtera.
SEBAB-SEBAB ORANG YANG TIDAK MAU
MENIKAH
Sebagaimana
yang kita ketahui bahwa menikah itu
penting dan perlu. Tidak ada orang yang
tidak mau, kecuali mereka yang jiwanya
lemah dan durhaka sebagaimna di katakan oleh khalifah umar, karena menginginkan
hidup layaknya pendeta yang memang tidak di benarkan oleh islam. Juga karena beranggapan bahwa
menikah hanya akan menyebabkan seseorang kehilangan banyak keuntungan dan
kebaikannya.
Keadaan
seperti ini hendaknya cukup menjadi pendorong bagi kaum muslimin untuk
melapangkan dan memudahkan jalan bagi kaum laki-laki dan perempuan sama-sama
dapat menikmati hidup suami-istri.
Akan
tetapi, yang terjadi justru sebaliknya. Banyak keluarga yang menyimpang dari
ajaran islam yang lurus dan norma-normanya yang bernilai. Mereka malah
mempersulit dan merintangi kelancaran jalannya pernikahan dengan berbagai hal
yang memberatkan banyak laki-laki dan perempuan sehingga mereka akhirnya
menderita akibat membujang dan tekanan kehidupan, terjun kedalam hubungan
tercela antara laki-laki dan perempuan serta pergaulan porno.
Salah
satu bentuk kesulitan pernikahan adalah mahalnya mahar dan banyaknya belanja
ini dan itu yang di bebankan kepada pembelai laki-laki, penyebab lainnya adalah
kaum laki-laki yang susah mencari pasangan hidupnya yang cocok/ tidak sesuai.
D.
PRINSIP-PRINSIP DALAM PERKAWINAN
Adapun
prinsip-prinsip dalam pekawinan antara lain ;
1.mematuhi
dan melaksanakan perintah allah
2.kerelaan
dan persetujuan
3.perkawinan
untuk selamanya
4.suami
sebagai penanggung jawab umum dalam rumah tangga
E. ANJURAN PERNIKAHAN
Betapa
islam memandang dan memahami fitrah manusia , sehingga ada pengaturan hubungan
antara laki-laki dan wanita. Terdapat batasan yang tidak boleh di langgar
berduaan antara laki dan perempuan yang bukan muhrimnya, melihat secara
berkelanjutan pun tak di perkenankan bahkan di tuntun untuk menundukkan
pandangan bila melihat lawan jenis sehingga perlunya keberadaan muhrimnya bila
ada laki-laki bila datang ke rumah perempuan. Pernikahan merupakan sesuatu yang
tidak boleh di halang-halangi, “ tidak ada yang menghalangi dari pernikahan
kecuali kelemahan dan kezaliman” (umar bin khattab ).
Pernikahan
yang sukses adalah pernikahan yang dapat menghadirkan keindahan hidup,
ketentraman jiwa dan kebahagiaan hakiki, laksana hidup di surge dunia. Semua
itu dapat kita raih mana kala kita mengikuti petunjuk illahi dalam
menjalaninya. Pastikan pernikahan anda sesuai dengan petunjuk illahi sehingga
dapat mendapat surge dunia dan akhirat.
Islam
dalam menganjurkan pernikahan menggunakan beberapa cara.Sekali, disebutkan sebangai
salah satu sunnah para nabi dan petunjuknya, yang mereka itu merupakan
tokoh-tokoh teladan yang wajib diikuti jejaknya.
Allah
saw,Berfirman,
Artinya:
“Dan sungguh, kami telah mengutus beberapa
rasul sebelum engkau (Muhammad)dan kami berikan kepada mereka istri-istri dan
keturunan….”(Q,S ar-Ra’d:38)
F. MANFAAT PERNIKAHAN
Adapun
manfaat manfaat pernikahan yaitu:
1. Dikarunianya
anak (keturunan)
2. Dapa
melindungi dari setan, mengatasi keinginan hawa nafsu yang meletup-letup,
menjaga pandangan mata , dan mejaga kehormatan
3. Dapat
menghibur dan memanjakan diri dengan duduk bersantai memandang dan bercanda
dengan mereka, hal itu dapat menyenankan hati dan membangkitkan semangat untuk
beribadah kepada Allah.
4. Memberi
keleluasan hati dalam mengatur rumah tangga , memasak, menyapu, mencuci dan
menyiadakan sarana-sarana penghidupan
5. Berjuang
melatih diri dengan cara mengurus serta melaksanakan hak-hak istri, sabar
mendidik akhlaknya, ikut menanggung penderitaannya, berusaha membimbingnya ke
jalan yang lurus, bekerja keras mencari rezeki yang halal untuknya, dan
mendidik anak-anak.
G. HIKMAH PERNIKAHAN
Menurut
ali ahmad al-jurjawi hikmah-hikmah pernikahan antara lain:
1.dengan
pernikahan maka banyaklah keturunan
2.keadaan
hidup manusia tidak akan tentram kecuali jika keadaan rumah tangganya teratur
3.laki-laki
dan perempuan adalah dua sekutu yang berfungsi memakmurkan dunia masing-masing
dengan ciri khasnya berbuat dengan berbagai macam pekerjaan
4.sesuai
dengan tabiatnya, manusia itu cenderung mengasihi orang yang di kasihi
5.manusia
di ciptakan dengan memiliki rasa ghirah atau kecemburuan untuk menjaga
kehormatan dan kemuliaan.
6.
perkawinan akan memelihara keturunanserta menjaganya
7.berbuat
baik yang banyak lebih baik daripada berbuat baik sedikit
8.manusia
itu jika telah mati terputuslah seluruh amal perbuatannya yang mendatang kan
rahmat dan pahala kepadanya.
H.
MACAM-MACAM PERKAWINAN YANG DI LARANG
Surat
Al-Baqarah ;221
Artinya:
Dan jangan lah kamu nikahi
wanita-wanita musyik sebelum mereka beriman, sesungguhnya wanita yang mukmin
lebih baik dari wanita musyik walaupun dia menarik hatimu.dan janganlah kamu
menikahi orang-orang musyik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka
beriman, sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyik, walaupun
dia menarik hatimu. (QS Al-Baqarah:221)
1.
Nikah Mut’ah
Nikah
mut’ah hukumnya haram. Nikah ini disebut juga “ziwaj muaqqat” dan “ziwaj
munqathi”, artinya nikah yang di tentukan untuk sesuatu waktu tertentu, atau
perkawinan yang terputuskan. Adapun dinamakan mut’ah ialah nikah dengan maksud
dalam waktu yang tertentu itu seseorang dapat bersenang-senang melepaskan
keperluan syahwatnya.
hadist
Artinya:
(Hadis di riwayatkan dari sahabat
salamah ia berkata; telah memberi keringanan rasulullah saw di tahun autas (tahun
pembebasan yakni pembukaan kota mekah) tentang melangsungkan perkawinan mut’ah
selama tiga hari lalu melarangnya.
2. Nikah Muhallil
Nikah
muhallil ialah nikah yang di lakukan oleh seseorang terhadap wanita yang telah
di cerai tiga oleh suaminya, setelah selesai iddah nya. Oleh suami kedua wanita
itu di kumpuli dan di ceraikan agar dapat di kawin lagi dengan suami pertama.
Hukum perkawinan itu haram dan tidak sah , tidaklah batal wanita yang telah di
cerai oleh muhallil (orang yang melangsungkan perkawinan kedua tersebut) untuk
kawin dengan suami pertamanya.
Rasulullah
bersabda :
Artinya:
Di riwayatkan oleh abu huraiah
bahwa Rasulullah saw bersabda: Allah melaknati orang yang menghalalkan ( Muhallil
) dan orang yang dihalalkan baginya (Muhallalah).
3.
Nikah Syighar
Nikah
syighar yaitu seorang wali mengkawinkan putrinya dengan seorang laki-laki
dengan syarat agar laki-laki itu mengawinkan putrinya dengan si wali tadi tanpa
bayar mahar. Rasulullah melarang kawin semacam itu , sebagaimana sabdanya:
Rasulullah
bersabda :
Artinya
:
Dari ibnu umar, katanya :
rasulullah saw melarang kawin syighar. Kawin syighar yaitu seorang laki-laki
berkata kepada laki-laki (lain): kawinkanlah putrimu atau saudara-saudara
perempuanmu dengan saya, nanti saya kawin kan kamu dengan putriku atau saudara
perempuanku dan (perkawinan) kedua nya tanpa mahar (HR. ibnu majah)
I. DASAR DAN TUJUAN PERKAWINAN[11]
1. Dasar
dan tujuan perkawinan dalam undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan
tercantum dalam pasal sebagai berikut :
Pasal
1 : “Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita
sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia
dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha Esa.
Pasal
2 :
1. Perkawinan
adalah sah apabila dilakukan menurut hokum masing-masing agamanya dan
kepercayaannya itu.
2. Tiap-tiap
memperkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.Tujuan perkawinan dalam Islam.
Tujuan
pernikahan menurut agama islam adalah untuk memenuhi petunjuk agama dalam
rangka mendirikan keluarga yang harmonis, sejahtera dan bahagia. Harmonis dalam
menggunakan hak dan kewajiban anggota keluarga. Sejahtera adalah terciptanya
ketenangan lahir dan batin di sebabkan terpenuhinya keperluan hidup lahir dan
batinnya, sehingga timbul lah kebahagiaan , yakni kasih sayang antara anggota
keluarga. Manusia di ciptakan Allah mempunyai naluri manusiawi yang perlu
mendapatkan pemenuhan.[12]
a.
Tujuan pokok perkawinan dalam islam adalah sebagaimana difirmankan Allah dalam
Al-Qur’an Ar-Rum: 21, juz 21, hal 406:
Artinya
:
“Dan diantara tanda-tanda
kekuasaan-Nya ialah menciptakan untuk mu pasangan hidup dari jenismu sendiri,
supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikannya diantaramu
rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat
tanda-tanda bagi kaumnya yang berfikir”. (QS.Ar-Ruum :21).
b.
Untuk memelihara pandangan mata dan menjaga kehormatan diri sebagaima
dinyatakan dalam hadits nabi saw :
Artinya
Dari Abdullah Bin
Mas’ud ia berkata, telah berkata kepada kami Rasulullah saw : “ Hai sekalian
pemuda, barang siapa diantarsa kamu yang telah sanggup kawin maka hendaklah ia
kawin, maka sesungguhnya kawin itu menghalangi pandangan (terhadap yang
dilarang dalam agama) dan memelihara faraj. Dan barang siapa yang tidak
sangguap hendaklah ia berpuasa. Karena puasa itu adalah perisai baginya”.
(HR.Bukhari dan Muslim).
3. Selain
itu perkawinan dalam islam adalah bertujuan untuk mendapatkan keturunan yang
sah serta sehat jasmani,rohani dan sosial, mempererat dan memperluas hubungan
kekeluargaan serta membangun hari depan individu, keluarga dan masyarakat yang
lebih baik.
Dalam
Bimbingan dan Konseling Pernikahan dan Keluarga Islami juga telah dijelaskan
tujuan penikahan yaitu :
Berdasarkan
rumusan pengertian bimbingan dan konseling pernikahan dan keluarga islami
tersebut di atas, dapat di ketahui bahwa tujuan bimbingan dan konseling islami
di bidang ini adalah untuk :
1. Mampu individu mencegah timbulnya problem yang
berkaitan dengan pernikahannya.
2.
Membantu individu mencegah timbulnya problem-problem yang berkaitan dengan
kehidupan rumah tangganya.
3.
Membantu individu memecahkan masalah yang berkaitan dengan pernikahan dan
kehidupan berumah tangga
4.
Membantu individu memelihara situasi dan kondisi pernikahan dan rumah tangga
agar tetap baik dan mengembangkannya agar jauh lebih baik.
J. RUKUN DAN SYARAT SAH DALAM PERKAWINAN
1.Rukun perkawinan
Rukun
adalah sesuatu yang mesti ada yang menentukan sah dan tidaknya suatu ibadah dan
sesuatu yang termasuk dalam rangkaian ibadah tersebut.
Jumhur
ulama sepakat bahwa Rukun perkawinan terdiri atas :
a. adanya
calon suami dan istri yang akan melakukan perkawinan.
b. Adanya
wali dari pihak calon pengantin wanita.
c. Adanya
dua orang saksi.
d. Sighat
akad nikah yaitu ijab Kabul yang di ucapkan oleh wali dan di jawab oleh calon
pengantin laki-laki
2. Syarat
sah perkawinan
Syarat adalah sesuatu yang mesti ada
yang menentukan sah dan tidaknya suatu ibadah, tetapi sesuatu itu tidak
termasuk dalam ragkaian ibadah itu sendiri.
Sah
adalah suatu ibadah yang memenuhi rukun dan syarat.
Syarat-syarat
sah perkawinan adalah:
1. Bagi
calon mempelai pria, syaratnya :
-beragama
islam
Firman
Allah dalam surat Mumtahanan Ayat 10 ,juz 28, hal 549
Artinya:
Hai orang-orang beriman apabila datang
berhijjrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji
(keimanan) mereka. Allah telah mengetahui tentang keimanan mereka, Maka jika
kamu telah mengetahui bahwa mereka
(Benar- benar) beriman, Maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami
mereka) orang-orang kafir. Meraka tiada halal bagi orang-orng kafir karn
orang-orang kafir itu tidak halal pula bagi mereka……(QS.Mumtahanah : 10).
>
Pria
>
Tidak di paksa
>
Tidak beristri empat orang
>
Bukan mahramnya calon istri
>
Tidak terdapat halangan perkawinan
>
Tidak dalam ihram haji atau umrah
2.
Bagi mempelai wanita, syaratnya :
>
Beragama islam
Firman
Allah dalam Surat Al-baqarah ayat 221
Artinya:
Dan janganlah kamu nikahi
wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman….(Q.S:Al- Baqarah:221).
>
Wanita (bukan lesbian)
>
Telah memberi izin untuk menikahkannya
>
Tidak bersuami dan tidak dalam keadaan iddah
>
Bukan mahramnya calon suami
>
Tidak dalam ihram, haji, umrah
3.
Bagi wali calon mempelai wanita, syaratnya :
>
Pria
>
Beragama islam
Wali
hendaklah seorang laki-laki, muslim,baligh,berakal dan adil(tidak
fasiq).perkawinan tanpa wali tidak sah,berdasarkan sabda Nabi saw;
Artinya:
Tidak sah perkawinan tanpa wali..
>
Mepunyai hak atas perwaliannya
>
Tidak terdapat halangan untuk menjadi wali
4. Bagi saksi, syaratnya :
>
Dua orang pria
>
Beragama islam
>
Sudah dewasa
>
Hadir dalam upacara akad nikah
>
Dapat mengerti maksud akad nikah
5.
Bagi akad nikah, syaratnya:
>
Adanya ijab (penyerahan) dari wali
>
Adanya qabul (penerimaan) dari calon suami
>
Ijab harus menggunakan kata-kata nikah atau yang searti dengannya
>
Antara ijab dan qabul harus jelas dan saling berkaitan
>
Antara ijab dan qabul masih dalam satu majelis
>
Orang yang berijab-qabul tidak sedang dalam ihram untuk haji atau umrah.
K. HAK SERTA KEWAJIBAN SUAMI ISTRI
Apabila
akad nikah telah berlangsung dan memenuhi syarat dan rukunnya maka akan
menimbulkan akibat hukum. Dengan demikian akad tersebut menimbulkan juga hak
Serta
kewajibannya selaku suami istri dalam keluarga yang meliputi: hak suami istri
secara bersama, hak suami atas istri dan hak istri terhadap suami. Termasuk di
dalamnya sikap suami terhadap istri seperti yang telah di contohkan oleh
Rasulullah SAW.
a. Hak
dan kewajiban suami istri
Jika
suami dan istri sama-sama menjalankan tanggung jawabnya masing-masing, maka
akan terwujudlah ketentraman dan ketenangan hati sehingga sempurnalah
kebahagiaan hidup berumah tangga. Dengan
demikian, tujuan hidup berkeluarga akan terwujud sesuai dengan tuntunan agama,
yaitu sakinah, mawaddah, warahmah.
1. Hak
bersama suami istri
Dengan adanya akad nikah maka antara
suami dan istri mempunyai hak dan tanggng jawab secara bersama, yaitu sebagai
berikut:
a. Suami
dan istri di halalkan mengadakan hubungan seksual. Perbuatan ini merupakan
kebutuhan suami istri yang di halalkan secara timbal balik. Suami istri halal
melakukan apa saja terhadap istri nya , demikian pula istri terhadap suami nya.
Mengadakan kenikmatan berhubungan merupakan hak bagi suami istri yang di
lakukan secara bersama.
b. Haram
melakukan penikahan, artinya baik suami maupun istri tidak boleh melakukan
pernikahan dengan saudara nya masng-masing.
c. Dengan
adanya ikatan pernikahan, kedua belah pihak saling mewarisi apabila salah
seorang di antara keduanya telah meninggal meskipun belum bersetubuh.
d. Anak
mempunyai nasab yang jelas.
e. Kedua
pihak wajib bertingkah laku dengan baik shingga dapat melahirkan kemesraan
dalam kedamaian hidup.
Hal
ini berdasarkan firman Allah dalam al-quran surat An-Nisa :19
Artinya:
Wahai
orang-orang yang beriman! Tidak halal bag kamu mewarisi perempuan dengan jalan
paksa [13]
dan janganlah kamu menusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian
dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali apabila mereka melakukan
perbuatan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka menurut cara yang
dipatut. Jika kamu tidak menyukai mereka ( maka bersabarlah) karena boleh jadi
kamu tidak menyukai sesuatu, padahal allah menjadikan kebaikan yang banyak
padanya.( Q.S An-Nisa : 19).
2. Kewajiban
suami istri
Dalam
kompilasi hukum islam di sebutkan bahwa, kewajiban suami istri, secararinci
adalah sebagai berikut:
a. Suami
istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang
masyarakat.
b. Suami
istri wajib mencintai, menghormati, setia, dan memberi bantuan lahir bathin.
c. Suami
istri memikul kewajiban untuk mengasuh
dan memelihara anak-anak mereka, baik mengenai pertumbuhan jasmani, rohani
maupun kecerdasannya, serta pendidikan agamanya.
d. Suami
isrti wajib memelihara kehormatannya.
e. Jika
suami atau istri melalaikan kewajibannya, masing-masing dapat mengajukan
gugatan ke pengadilan agama.
b. Hak
dan kewajiban suami terhadap istri
1. Hak
suami atas istri
Diantara
beberapa hak suami terhadap istrinya , yang paling pokok adalah:
a. Di
taati dalam hal-hal yang tidak maksiat.
b. Istri
menjaga dirinya sendiri dan harta suami.
c. Menjauhkan
diri dari mencampuri sesuatu yang dapat menyusahkan suami.
d. Tidk
bermuka masam di hadapan suami.
e. Tidak
menunjukkan keadaan yang tidak disenangi suami.
2. Kewajiban Suami Terhadap Istri.
Kewajiban suami terhadap istri
mencakup kewajiban materi berupa kebendaan dan kewajiban non materi yang bukan
berupa kebendaan.
a.
Kewajiban materi berupa kebendaan.
1.Materi
nafkah,pakaian,dan tempat tinggal
2.Biaya
rumah tangga,biaya perawatan,dan biaya pengobatan bagi istri dan anak
3.biaya
pendidikan bagi anak.
b.Kewajiban
rohaniah.
Dua
kewajiban paling depan diatas mulai berlaku sesudah ada tahkim,yakni istri mematuhi suami,khususnya,ketika suami ingin
menggauliny.Disamping itu, nafkah bisa gugu apabila ia (istri) musyuz.
c.
Hak dan Kewajiban istri terhadap suami
1.
Hak istri terhadap suami
a. Hak kebendaan, yaitu Mahar dan Nafkah
1. Mahar
Salah
satu dari usaha islam adalah memperhatikan dan menghargai kedudukan wanita,
yaitu memberinya hak untuk memegang urusannya. Di zaman jahiliyah hak perempuan
dihilangkan dan disia-siakan. Sehingga wali dengan semena-mena dapat
menggunakan hartanya,dan tidak memberikan kesempatan untuk mengurus hartanya
dan menggunakannya. Lalu islam datang menghilangkan belenggu ini. Kepadanya
diberi hak mahar.
Allah
berfirman dalam Surat An-Nisa’: 4
Artinya:
Berilah mas kawin kepada wanita
(yang kamu nikah) sebagai pemberian yang wajib. Kemudian jika mereka
menyerahkan kepada kamu sebagian dari mas kawin itu dengan senang hati, maka
makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik
akibatnya. (Q.S An-Nisa’:4)
2)
Mahar berlebih-lebihan
Islam
sangat menghendaki meluaskan jalan dan kesempatan kepada sebanyak mungkin
laki-laki dan perempuan untuk menempuh hidup suami istri agar masing-masing
dapat menikmati hubungan yang halal lagi baik. Islam tidak menyukai mahar yang
berlebih-lebihan. Bahkan sebaliknya mengatakan bahwa setiap kali mahar itu
lebih murah sudah tentu itu akan memberi barakah dalam kehidupan suami istri.
Dan mahar yang murah adalah menunjukkan kemurahan hati si perempuan.
Dari
Aisyah bahwa Nabi Saw bersabda:
“
Sesungguhnya perkawinan yang besar barakahnya adalah yang paling murah
maharnya.”
3)
Mahar kontan dan utang
Pelaksanaan
mahar dengan kontan dan berhutang atau
kontan sebagian atau hutang sebagian. Hal ini terserah kepada adat masyarakat
dan kebiasaan mereka yang berlaku. Tetapi sunnah kalau membayar kontan
sebagian. Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa Nabi Saw melarang Ali mengumpuli
Fatimah sampai ia memberikan sesuatu kepadanya.
4.Kapan
wajib membayar mahar yang dijanjikan seluruhnya.
Yaitu bila berada pada salah satu keadaan
berikut ini:
a. Kalau
sudah benar-benar bersenggama
b. Bila
seorang dari suami istri meninggal dunia sebelum bersenggama.
5. Dalam perkawinan yang batal.
Jika
seorang laki-laki telah akad nikah dengan seorang perempuan, lalu
disenggamanya, yang kemudian karena sesuatu hal, perkawinannya secara hokum
dianggap batal, maka wajib laki-laki tadi membayar seluruh mahar yang
dijanjikannya.
6. Kawin tanpa menyebutkan maharnya terlebih
dahulu.
Kawin
dengan tidak ditetapkan maharnya terlebih dahulu disebut nikah tawfidh. Hal ini
menurut kebanyakan ulama dibolehkan.
Karena Allah berfirman dalam Surat Al-Baqarah:
236.
Artinya:
“… Tidak ada dosa atas kamu (tidak
wajib membayar mahar) jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu
bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya.”
7.
Wajib membayar mahar Mitsl, sesudah bersenggama atau sesudah kematian.
Mahar
Mitsl yaitu mahar yang seharusnya diberikan kepada perempuan, sama dengan
perempuan lain, umumnya, kecantikannya, hartanya, akalnya, agamanya,
kegadisannya, kejandaannya, dan negerinya sama ketika akad nikah dilangsungkan.
8.
Kawin gadis kecil dengan mahar kurang dari mahar Mitsl.
Syaf’I
Daud, Ibnu Hazmdan dua orang murid golongan Hanafi berpendapat bahwa ayah tidak
boleh mengawinkan anak perempuannya yang masih kecil dengan mahar kurang dari
mahar Mitsl. Harga yang ditetapkan
ayahnya tidak mengikat padanya. Ia harus diberi mahar Mitsl, karena mahar
adalah hak perempuan, dan tak ada hak bagi ayahnya untuk menentukan jumlahnya.
9. Memberikan mahar dua kali angsuran.
Suami
yang mengtalak istrinya sebelum terjadi persenggamaan. Wajib membayar mahar
separuhnya dan ia harus menetapkan dulu berapa mahar yang menjadi hak istri.
Allah berfirman alam surat Al-Baqarah ayat 237.
Artinya:
“… jika kamu menceraikan
istri-istrimu sebelum kamu mencampuri dengan mereka, padahal kamu sudah
menentukan maharnya, maka bayarlah separoh dari mahar yang telah kamu tentukan
itu, kecuali kalau istri-istrimu itu memaafkan atau dimaafkan oleh orang yang
memegang ikatan nikah…”
10.
Uang pesangon
Jika
suami mentalak istrinya sebelum disenggama dan belum pula ditetapkan jumlah
mahar yang wajib diterima oleh istrinya, maka ia wajib memberikan uang pesangon
kepadanya sebagai ganti dari apa yang diberikan oleh bekas istrinya. Perbuatan
ini termasuk dalam mentalak secara baik dan dengan adab yang luhur.
11.
Gugurnya mahal.
Suami
gugur dari kewajiban membayar mahar seluruhnya jika perceraian sebelum
terjadinya senggama datang dari pihak istri, umpama karena istri keluar dari
islam.Dan bagi istri hak pesangonnya gugur karena ia telah menolak sebelum
suaminya menerima sesuatu daripadanya.
12.
Memberikan mahar tambahan.
Abu
Hanifah berpendapat: “ Memberikan mahar tambahan sesudah berlangsungnya akad
nikah boleh, jika suami telah mencampuri istrinya.
13.
Mahar rahasia dan terbuka.
Jika
keduabelah pihak yang berakad nikah menyetujui suatu jumlah mahar dengan
rahasia, beberapa hari kemudian secara terbuka mereka mengadakan pembicaraan
tentang jumlah mahar dengan kesepakatan lebih besar dari jumlah mahar pertama,
kemudian kedua belah pihak bersengketa sehingga dibawa ke pengadilan. Lalu
bagaimanakah pengadilan hendak menyelesaikannya?
Abu
Yusuf berpendapat: “ diputuskan berdasarkan kesepakatan mereka dengan rahasia
sebelumnya.” Karena ini benar-benar mencerminkan kemauan sebenarnya. An itulah
yang dituju oleh kedua belah pihak.
14.
Memegang mahar
Jika
istri masih kecil maka bapaknyalah yang berhak memegang maharnya. Sebab dialah
pengurus hartanya. Adapun mahar perempuan janda (dewasa) hanya boleh disimpan
oleh walinyadengan seizinnya. Jika perempuan itu dewasa.
2. Kewajiban
istri terhadap suami
Diantara beberapa kewajiban seorang istri terhadap
suami adalah sebagai berikut:
a. Taat
dan patuh kepada suami.
b. Pandai
mengambil hati suami melalui makanan dan minuman.
c. Mengatur
rumah dengan baik.
d. Menghormati
keluarga suami.
e. Bersikap
sopan, penuh senyum kepada suami.
f. Tidak
mempersulit suami, dan selalu mendorong suami untuk maju.
g. Ridha
dan syukur terhadap apa yang diberikan suami.
h. Selalu
berhemat dan suka menabung.
i.
Selalu berhias, bersolek untuk dihadapan
suami.
j.
Jangan selalu cemburu buta.
L.
HAK DAN KEWAJIBAN MEMELIHARA ANAK (HADHANAH)
Hadhanah
adalah Pendidikan dan pemeliharaan anak sejak dari lahir sampai sanggup berdiri
sendiri mengurus dirinya yang dilakukan oleh karabat anak itu.[14]
a. Yang Berhak Melakukan Hadhanah (Pemelihraan Anak)
Seorang
anak pada permulaan hidupnya sampai pada umur tertentu memerlukan orang lain
untuk membantunya dalam kehidupannya, seperti makan,pakaian,membersihkan diri,
bahkan sampai kepada pengaturan bangun dan tidur. Karna itu, orang yang
menjaganya perlu mempunyai rasa kasih sayang,kesabaran,dan mempunyai keinginan
agar anak itu baik(shaleh) di kemudian hari. Disamping itu,harus mempunyai
waktu yang cukup pula untuk melakukan tugas itu.Dan memiliki syarat-syarat
tersebut adalah wanita.
Dalam hadist Nabi dijelaskan:
Artinya:
Dari Abdullah Bin Umar, Bahwasanya
Seorang wanita berkata: Ya Rasulullah,bahwasanya anakku ini perutkulah yang
mengandungnya,asuhankulah yang mengawasinya dan air susu kulah
minumannya.bapaknya hendak mengambilnya dariku. Maka berkatalah Rasulullah:
Engkau lebih berhak atas nya(anak itu) selama engkau belum nikah dengan
laki-laki yang lain.(HR Ahmad dan Abu
Daud,Baihaqqi,Hakim dan shahih).
Dasar
urutan orang-orang berhak melakukan hadhanah antara lain :
1. Kerabat
pihak ibu di dahulukan atas kerabat pihak bapak jika tingkatannyadalam kerabat
adalah sama.
2. Nenek
perempuan di dahulukan atas saudara perempuan, karena anak merupakan bagian
dari kakek, karena itu nenek lebih berhak di banding dengan dengan saudara
perempuan.
3. Kerabat
sekandung di dahulukan dari kerabatyang bukan sekandung dan kerabat seibu lebih
di dahulukan atas kerabat seayah.
4. Dasar
urutan ini ialah urutan kerabat yang ada hubungan mahram dengan ketentuan bahwa
pada tingkat yang sama pihak ibu di dahulukan atas pihak bapak.
5. Apabilakerabat
yangada hubungan mahram tidak ada maka hak hadhanah pindah kepadakerabat yang
tidak ada hubungan mahram.[15]
Syarat-syarat
hadhanah antara lain:
1. Tidak
terikat dengan sutu pekerjaan yang menyebabkan ia tidak melakukan hadhanah
dengan baik, seperti hadinah terikat dngan pekerjaan yang berjauhan tempatnya
dengan tempat si anak, atau hamper seluruh waktunya di habiskan untuk bekerja.
2. Hendaklah
ia orang yang mukhallaf, yaitu telah baligh, berakal dan idak terganggu
ingatannya.
3. Hendaklah
mempunyai kemampuan melakukan hadhanah.
4. Hendaklah
dapat menjamin pemeliharaan dan pendidikan anak, terutama yang berhubungan dengan budi pekerti.
5. Hendaklah
hadinah tidak bersuamikan laki-laki
yang tidak ada hubungan mahram
dengan si anak.
6. Hadhanah
hendaklah orang yang tidak membenci si anak.
Allah
berfirman dalam Surat At-Tahrim : 6 hal
560, juz 28
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman,
periharalah dirimu dan keluargamu dari
api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu, penjaganya
malaikat-malaikat yang kasar yang keras yang tidak mendurhakai Allah terhadap
apa yang di perintahkannya kepada mereka, dan selalu mengerjakan apa yang di
perintahkannya. (QS At-Tahkim :6)
M. PUTUSNYA PERKAWINAN ( TALAK )
1.Pengertian
Talak
Talak
terambil dari kata “ithlaq” yang menurut bahasa artinya “ melepaskan atau meninggalkan”. Menurut
istilah syara’[16] talak yaitu melepaskan tali perkawinan dan menghakhiri tali suami istri.
Jadi
talak itu adalah menghilangkan ikatan
perkawinan sehingga setelah hilangny ikatan perkawinan itu istri tidak lagi
halal bagi suami nya,dan ini terjadi
dalam hak talak ba’in, sedangkan arti mengurangi kelepasan ikatan perkawinan ialah
berkurangnya hak talak bagi suami yang megakibatkan berkurangnya jumlah talak
yang menjadi hak suami dari tiga menjadi dua, dari dua menjadi satu dan dari
satu menjadi hilang hak talak itu yaitu terjadi pada talak raj’i.
·
Macam- Macam Talak
Talak
terbagi tiga yitu:
a. Talak
sunni, yaitu talak yang di jatuhkan sesuai dengan tuntunan sunnah. Contohnya
istri yang di talak sudah pernah di gauli.
b. Talak
bid’i, yaitu talak yang di jatuhkan
tidak sesuai atau bertentangan dengan tuntunan sunnah , tidak memenuhi syarat
sunni, contohnya talak di jatuhkan terhadap istri pada waktu haid baik
dipermulaan maupun di pertengahan.
c. Talak
la sunni wala bid’i, yaitu talak yang
tidak termasuk katagori talak dan sunni dan tidak pula termasuk talak bid’i.
contohnya talak yang dijatuhkan pada istri yang belum pernah di gauli,belum
pernah haid dan talak yang di jatuhkan terhadap istri yang sedang hamil.
Di
tinjau dari segi ada atau tidak adanya kemungkinan bekas suami merujuk bekas
istri maka talak di bagi menjadi dua macam:
1. Talak
raj’i, yaitu talak yang di jatuhkan suami terhadap istri nya ang pernah di
gaulinya, bukan karena memperoleh ganti harta dari istri, talak yang pertama
kali di jatuhkan atau yang kedua kalinya.
Firman
Allah dalam surat Al-Baqarh :229 ;
Artinya:
Talak (yang dapat di rujuk) dua kali. Setelah itu
boleh rujuk lagi dengan cara yang makruf
atau menceraikan dengan cara yang baik. (QS Al-Baqarah:229)
Ayat
ini menjelaskan memberi makna bahwa talak yang di syriatkan oleh Allah ialah
talak yang di jatuhkan oleh suami satu demi satu, tidak sekaligus, dan bahwa
suami boleh memelihara kembali bekas istrinya setelah talak pertama dengan cara
yang baik, demikian pula dengan talak kedua.
1. Talak
ba’in, yaitu talak yang memberi hak merujuk bagi bekas suami yang terhadap bekas istrinya. Untuk
memgembalikan bekas istri ke dalam ikatan perkawinan dengan bekas suami harus
melalui akad nikah baru, lengkap dengan rukun dan syaratnya.
Rukun
dan syarat talak[17]
Rukun
talak ialah unsur pokok yang harus ada dalam talak dan
terwujudnya talak bergantung ada dan lengkap nya unsur-unsur yang di maksud.
Rukun talak ada empat:
a. Suami.
Adalah yang memiliki hak talak dan yang berhak yang menjatuhkannya, selain
suami tidak berhak menjatuhkannya.
b. Istri.
Masing-masing hanya berhak menjatukan terhadap istri sendiri. Tidak di
pandang jatuh talak yang di jatuhkan
terhadap istri orang lain.
c. Sighat
talak
Sighat
talak adalah kata-kata yang di ucapkan oleh suami terhadap istrinya yang
menunjukkan talak, baik itu jelas maupun sendirian, berupa ucapan lisan ,
tulisan, isyarat bagi suami tuna wicara ataupun dengan suruhan orang lain.
d. Qadshu
( sengaja), artinya bahwa dengan ucapan talak itu memang di maksudkan oleh yang
mengucapkannya untuk talak bukan untuk maksud lain.
N. PERCERAIAN
Perceraian
adalah suatu perkawinan menjadi putus antara lain karena perceraian. Dalam
hukum islam, perceraian terjadi karena
terjadinya khulu’, zhihar, ila, dan lia’n.
Dalam
firman Allah surat Al-baqarah: 228.
Artinya:
Dan para istri yang diceraikan
(wajib) menahan diri mereka (menunggu) tiga kali quru’. [18]Tidak boleh bagi mereka m enyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahim mereka,
jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan para suami mereka lebih
berhak kembali kepada mereka dalam (masa) itu, jika mereka menghendaki
perbaikan. Dan mereka (para perempuan) mempunyai hak seimbang dengan
kewajibannya menurut cara yang patut. Tetapi para suami mempunyai kelebihan di
atas mereka.[19]
Allah maha perkasa, dan maha bijaksana. (QS Al-Baqarah:228).
Dalam
firman Allah surat Al-Baqarah: 229.
Artinya:
Tidak halal bagi kamu mengambil
kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka (istri) kecuali kalau
keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu
khawatir bahwa keduanya tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak
ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus
dirinya. Itulah hukum-hukum Allah janganlah kamu melanggarnya. Barang siapa
yang melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang -orang yang aniaya. (Q.S
Al-Baqarah:229).
O.
PROBLEM PERNIKAHAN & KELUARGA
DAN PERLUNYA BKI PERNIKAHAN DAN KELUARGA ISLAMI
keluarga
atau rumah tangga, oleh siapapun di bentuk, pada dasarnya merupakan upaya untuk
memperoleh kebahagiaan dan kesejahteraan
hidup. Keluarga di bentuk untuk
menyalurkan nafsu seksual, karena
tanpa tersalurkan orang bisa
merasa tidak bahagia. Kelarga di bentuk untuk memadukan raakasih dan sayang di antara dua mahluk
berlainan jenis, yang berlanjut untuk
menyebarkan kasih & sayang keibuan dan keayahan terhadap seluruh anggota keluarga (anak keturunan).
Seluruhnya jela-jelas bermuara pada keinginan manusia untuk hidup lebih
bahagiadan lebih sejahtera.
Apa
yag di idam-idamkan, apa yang ideal, apa yang seharusnya, dalam kenyataan tidak
senantiaa berjalan sebagaimana mestinya.
Kebahagiaan yang di harapkan dapat di raup dalam kehidupan berumah
tangga, kerap kali hilang kandas tak
berbekas , yang menonjol justru derita dan nestapa.
Problem-problem
pernikahan dalam keluarga amat banyak sekali, dari yang trkecil sampai yang
terbesar. Dari sekedar pertengkaran kecil sampai ke perceraian dan keruntuhan
kehidupan rumah tangga yang menyebabkan timbulnya broken home.
Penyebabnya
bisa terjadi dari kesalahan awal
pembentukan rumah tangga, pada masa-masa sebelum dan menjelang
pernikahan bisa juga muncul disaat-saat mengiringi bahtera kehidupan rumah
tangga. Dengan kata lain ada banyak faktor yang menyebabkan pernikahan dan
pembinaan kehidupan rumah tangga atau berkeluarga itu tidak baik tidak seperti
yang di harapkan, tidak di limpahi mawaddah, warahmah, tidak menjadi keluarga
sakinah.
Kenyataan
akan adanya problem yang berkaitan dengan pernikahan dan kehidupan keluarga ,
yang kerap kali tidak bisa di atasi sendiri ole yang terlibat dengan masalah
tersebut, menunjukkan bahwa di perlukan adanya bantuan konseling dari orang
lain untuk turut serta mengatasinya. Selain itu kenyataan bahwa kehidupan
pernikahan dan keluarga itu selalu saja ada problemnya, menunjukka pula
perlunya adanya bimbingan islam mengenai pernikahan dan pembinaan kehidupan
keluarga.
P. SUBJEK BIMBINGAN DAN KONSELING PERNIKAHAN DAN KELUARGA ISLAMI
Subjek
(klien),yang di bombing oleh bimbingan dan konseling pernikahan dan keluarga
islami sesuai dengan fungsi nya mencakup;
1. Remaja
atau pemuda yang akan atau sedang mempersiapkan diri untuk memasuki jenjang
perkawinan atau hidup berumah tangga sifatnya preventif. Karena binmbingan
pernikahandan keluarga islami yang memegang peranan lebih besar . bimbingan di
lakukan secara individual maupun kelompok
2. Suami
istri dan juga anggota keluarga lainnya , baik anggota keluarga inti maupun
keluarga besar . sifatnya bisa preventife bisa kuratif. Jadi bisa bimbingan
yang memegang peranan besar, bisa konseling-konseling di berikan kepada
pasangan suami istri dan atau keluarga lainnya mana kala kkehidupan pernikahan
dan rumah tangga yang bersangkutan menghadapi masalah.
Q. OBJEK BKI PERNIKAHAN ISLAMI
Segala liku-liku pernikahan dan kehidupan berumah
tangga (berkeluarga) pada dasarnya menjadi objek bimbingan dan konseling
pernikahan dan keluarga islami. Antara lain mencakup:
1. Pemilihan
jodoh ( pasangan hidup), termasuk adalah pacaran dan sbb
2. Peminangan
( pelamaran )
3. Pelaksanaan
pernikahan
4. Hubungan
suami istri ( jasmani dan rohaniah )
5. Hubungan
antar anggota keluarga ( keluarga inti maupun besar )
6. Pembinaan
kehidupan rumah tangga
7. Harta
dan warisan
8. Pengaduan
( poligami )
9. Perceraian
, talaq dan rujuk
R. TUJUAN BKI DALAM PERNIKAHAN DAN
KELUARGA
Berdasarkan
rumusan pengertian bimbingan dan konseling pernikahan dan keluarga islami
tersebut di atas, dapat di ketahui bahwa tujuan bimbingan dan konseling islami
di bidang ini adalah untuk
1.
Mampu individu mencegah timbulnya problem yang berkaitan dengan pernikahannya.
2. Membantu individu mencegah timbulnya
problem-problem yang berkaitan dengan kehidupan rumah tangganya.
3. Membantu individu memecahkan masalah yang
berkaitan dengan pernikahan dan kehidupan berumah tangga.
4. Membantu individu memelihara situasi dan
kondisi pernikahan dan rumah tangga agar tetap baik dan mengembangkannya agar
jauh lebih baik.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari
pembahasan diatas dapat kita simpulkan bahwa pernikahan adalah sunah nabi yang
harus dilaksanakan oleh setiap manusia agar terhindar dari perbuatan dosa.
Makna dari pernikahan itu sendiri adalah Keluarga menurut konsep islam adalah
kesatuan hubungan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang di
lakukan melalui akad nikah menurut ajaran islam. Dengan kata lain, ikatan
apapun antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang tidak dilakukan
dengan melalui akad nikah secara islam, tidak diakui sebagai suatu keluarga
(rumah tangga) islam.
akad
yang mengandung istilah hukum kebolehan hubungan seksual denga lafaz
nikah atau dengan kata –kata yang semakna denganya.
Pernikahan
itu sendiri mempunyai beberapa hukum antara lain: wajib,sunah,haram, makruh dan
mubah. Dan hukum tersebut berlaku pada seseorang atau individu sesuai dengan
kebutuhannya terhadap pernikahan itu sendiri.
Dalam
pernikahan juga terdapat beberapa macam pernikahan yang dilarang antara lain yaitu: pernikahan mut’ah, sighar,
muhallil dan silang. Pernikahn itu bukan hanya sekedar untuk menghindarkan diri dari dosa tetapi juga
mempunyai tujuan yaitu membina keluarga yang sakinah mawaddah warahmah.
Keluarga
menurut konsep islam adalah kesatuan hubungan antara seorang laki-laki dan
seorang perempuan yang di lakukan melalui akad nikah menurut ajaran islam.
Dengan kata lain, ikatan apapun antara seorang laki-laki dengan seorang
perempuan yang tidak dilakukan dengan melalui akad nikah secara islam , tidak
diakui sebagai suatu keluarga (rumah tangga) islam.
Perceraian
adalah suatu perkawinan menjadi putus antara lain karena perceraian. Dalam
hukum islam, perceraian terjadi karena
terjadinya khulu’,zhihar,ila,dan lia’n.
Talak
itu adalah menghilangkan ikatan
perkawinan sehingga setelah hilangnya ikatan perkawinan itu istri tidak lagi halal
bagi suami nya,dan ini terjadi dalam hak
talak ba’in, sedangkan arti mengurangi
kelepasan ikatan perkawinan ialah berkurangnya hak talak bagi suami yang
megakibatkan berkurangnya jumlah talak yang menjadi hak suami dari tiga menjadi
dua, dari dua menjadi satu dan dari satu menjadi hilang hak talak itu yaitu
terjadi pada talak raj’i.
DAFTAR PUSTAKA
Drs.H.Abd.Rahmah Ghazaly, M.A. “Fiqh Munakahat”. Jakarta Timur :
Prenada Media. 2003.
Prof. Dr. H. Thohari Musnawar. “Dasar-Dasar Konseptual Bimbingan dan
Konseling Islam”. Yogyakarta : Press. 1992.
M.Quraish Sihab. “Tafsir Al-Misbah Pesan dan Kesan dan Keserasian Al-Qur’an”.
Jakarta : Lentera Hati. 2002. Vulume 7.
M.Quraish Sihab. “Tafsir Al-Misbah Pesan dan Kesan dan Keserasian Al-Qur’an”.
Jakarta : Lentera Hati. 2002. Vulume 9.
M.Quraish Sihab. “Tafsir Al-Misbah Pesan dan Kesan dan Keserasian Al-Qur’an”.
Jakarta : Lentera Hati. 2002. Vulume 11.
Departemen
Agama RI, Pedoman Konseling Perkawinan,Jakarta
2004.
Departemen
Agama RI, Membina keluarga sakinah,
Banda Aceh, 2005.
Sayyid
Sabiq, Fiqih Sunnah,jakarta,cetakan 1
2006.
[1]
Dep Dikbud,kamus Besar Bahasa Indonesia,(jakarta:Balai Pustaka,1994),Cet
Ke-3,Edisi kedua,hal.456.
[2]
Lihat Muhammad bin Ismail Al-Kahlaniy,Subul
al-salam,(Bandung:Dahlan,t,t.),jilid3,hal.109.
[3]
Wahbah Al-Zuhaili,Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuh,(Beirut:Dar al-Fikr,1989),cet
ke3 hal.29.
[4]
Abu Yahya Zakariya Al-Anshary,Fath al-Wahhab,(Singapura:Sulaiman
Mar’iy,t,t.),Juz 2,hal 30.
[5]
Ibd
[6]
Muhammad Nasib Ar-Rifa’I,Ringkasan Tafsir
Ibnu Katsir,cet ke 2,( Jakarta:Gema insani,2000),hal30
[7]
M.Quraish Shihab,Tafsir Al-Misbah,cet
7,(Jakarta:Lentera Hati,2002)hal 338.
[8]
Perkawinan yang hukumnya sunat berarti lebih baik di lakukan dari pada di
tinggalkan jika di lakukan mendapat pahala dan jika di tinggalkan tidak
berdosa.
[9]
M.Quraish shihab,Tafsir Al-Misbah,cet
7,(Jakarta Lentera Hati 2002),hal 334.
[10]
Abd.Rahman Al-Ghazaly,Fiqh Munakahat,cet
1(Jakarta,Prenada Media,2003),hal 20.
[11]
Membina keluarga sakinah,Departemen Agama RI,2005,Hal 7
[12]
Abd.Rahman Al-Ghazaly, Fiqih Munakahat,cet 1(Jakarta, Prenada Media, 2003)Hal
22.
[13]
Menyusahkan kepada ahli waris ialah tindakan-tindakan seperti: (a). mewasiatkan
lebih dari sepertiga harta peninggalan. (b). berwasiat denganmaksud mengurangi
harta warisan. Sekalipun kurang dari
sepertiga jika ada niat mengurangi hak waris, juga tidak di bolehkan.
[14]
Lihat Zakiah Daradjat,op.cit.,h.157.
[15]
Ibid.,h. 158-160
[16]
Lihat sayyid Sabiq, op. cit,h.206
[17] Ilmu fiqh 2,h.234 Lihat pula Zakiah
Daradjat, op. cit h.178 dan seterusnya
[18]
Quru’jamak dari qar’u yang berarti suci,atau haid.
[19]
Karena suami antara lain bertanggung jawab terhadap keselamatan dan
kesejahteraan rumah tangga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar