Adat Istiadat Masyarakat Aceh
Hukom ngon adat han jeut
cre, lagee zat ngon sipheuet (hukum dengan adat tidak boleh pisah, layaknya zat
dengan sifat).
Sebagaimana yang kita
ketahui, adat istiadat merupakan kebiasaan atau tradisi-tradisi yang dijalankan
dalam kebiasaan hidup sehari-hari oleh masyarakat di mana pun. Nah, kebiasaan
tersebut menjadi landasan untuk berpijak bagi masyarakat setempat dalam
melakukan sesuatu. Adat, menjadi kebiasaan yang diwariskan secara turun temurun
dari generasi ke generasi dan juga menjadi landasan hukum bagi masyarakat itu
sendiri. Begitu pula bagi masyarakat Aceh, adat istiadat telah membudaya
sebagai hasil dari proses lahirnya sistim masyarakat yang berperadaban dan
mampu bertahan sampai saat ini.
Dalam masyarakat Aceh, adat
merupakan sesuatu yang tertulis ataupun tak tertulis yang menjadi pedoman di
dalam bermasyarakat Aceh. Nah, adat yang dipahami ini merupakan titah dari para
pemimpin dan para pengambil kebijakan guna jalannya sistim dalam masyarakat.
Dalam masyarakat Aceh, adat atau hukum adat TIDAK boleh bertentangan dengan
ajaran agama islam. Sesuatu yang telah diputuskan oleh para pemimipin dan ahli
tersebut haruslah seirama dengan ketentuan syariat. Jika bertentangan, maka
hukum adat itu akan dihapuskan. Inilah bukti bahwa masyarakat Aceh sangat
menjunjung tinggi kedudukan agama dalam kehidupan sehari-harinya. :)
Menurut Mustafa Ahmad, yang dimaksud dengan adat di Aceh adalah
aturan hidup. Aturan yang mengatur kehidupan rakyat, yang diciptakanoleh para
cerdik dan pandai Aceh bersama Putoe Meureuhom/Sultan Aceh. Aturan hidup ini
mengikat seluruh rakyat Aceh tanpa kecuali. Dan bagi siapa saja yang
melanggarnya, akan mendapat sanksi. Kalau sekarang, aturan hidup ini dikenal
dengan istilah Hukum Adat.
|
Syukuran Membangun Rumah
|
Nah, dengan kata lain adat
dalam masyarakat Aceh merupakan aturan hidup yang lahir dari proses kesepakatan
antara kaum cendikiawan dan aparat penguasa yang disebut dengan Putoe Meureuhom. Dan aturan itu mencakup
berbagai aspek kehidupan seperti yang berhubungan dengan tatakrama pergaulan
(contoh : Batasan pergaulan antara lelaki dan perempuan), sopan santun (contoh
: etika berjalan di hadapan orang yang lebih tua), aturan-aturan yang berkaitan
dengan pertanian, aturan kelautan dan kehutanan.
Akan tetapi, adat juga
tidak terlepas dengan kebiasaan-kebiasaan lainnya seperti reusam. Antara adat dan reusam tidak bertentangan dan berjalan
seirama sesuai dengan syariat. Di Aceh, kita bisa menemukan upacara-upacara
adat seperti upacara perkawinan, acara penyambutan pembesar, acara kenduri
Maulid, tatacara turun sawah dan juga permainan rakyat. Upacara adat tersebut
dalam Bahasa Acehnya yang berlaku dalam masyarakat Aceh itu sendiri
disebut dengan reusam.
Dalam Hadih Maja dijelaskan
lebih lanjut :
Adat Bak Putoe Meureuhom ; Adat
adalah urusan Sultan (ada pada sultan). Hukom bak
syiah Kuala ( hukum
islam ada pada Ulama), Qanun bak
putroe Phang (Qanun
disusun oleh ratu),Reusam Bak Lakseumana (Reusam dibuat oleh Laksamana).
Sedangkan bagi masyarakat
Indonesia pada umumnya, adat yang dimaksudkan selama ini merupakan suatu
"upacara adat" atau kebiasaan yang dipraktikkan turun temurun dalam
sebuah masyarakat, berbeda dengan adat Aceh. Meskipun demikian, upacara adat
sekarang secara umum sudah dapat dipahami oleh masyarakat Aceh dan tidak
terjadi kesalahpahaman. Dibalik itu, saat ini di tengah-tengah perkembangan
zaman nilai-nilai adat dalam masyarakat Aceh telah terjadi pergeseran
nilai-nilai adat, sehingga keharmonisan dan hubungan sosial kian memudar.
Terlebih lagi bagi masyarakat di perkotaan.
|
Upacara Aqiqah
|
Hingga saat ini, dalam
perkembangan kebudayaan Aceh adat-adat yang masih sangat kental berlaku
misalnya, upacara perkawinan, upacara kelahiran bayi, dan juga upacara peusijuk. Tata cara upacara perkawinan masih dilakukan sesuai dengan
adat istiadat Aceh walaupun sekarang disesuaikan dengan kondisi perubahan
zaman. Begitu juga dengan upacara peusijuk, saat ini masih berlaku di Aceh, terutama pada hari-hari tertentu.
Kegiatan peusijuk ini masih kental berlaku di desa-desa juga pada tokoh-tokoh atau
pejabat. Walaupun tak sama seperti dulu, sesuai dengan perkembangan zaman adat
istiadat Aceh saat ini tetap menjadi landasan bagi masyarakat Aceh. Dan menjadi
kewajiban bagi masyarakat Acehlah untuk melestarikannya.
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Ulasan singkat dari buku : Sejarah
Peradaban Aceh, karangan
: A. Rani Usman
Sumber Gambar :
http://nasional.kompas.com/read/2009/08/06/0945592/rumah.adat.gayo.dibangun.tanpa.paku
http://zipoer7.wordpress.com/tag/adat-aceh/
Sumber Gambar :
http://nasional.kompas.com/read/2009/08/06/0945592/rumah.adat.gayo.dibangun.tanpa.paku
http://zipoer7.wordpress.com/tag/adat-aceh/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar